Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Diduga Korupsi 3 Tender, KPK Tetapkan Kepala Basarnas RI Jadi Tersangka

Diduga Korupsi 3 Tender, KPK Tetapkan Kepala Basarnas RI Jadi Tersangka

  • calendar_month Jum, 28 Jul 2023

BNews-NASIONAL- Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang di Badan SAR Nasional. Henri disebut menerima uap sebesar Rp 88,3 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan Henri bersama anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto sebagai penerima suap.

“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.

Alexander Marwata menyampaikan bahwa suap tersebut terkait sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan Basarnas dari tahun 2021-2023. Berdasarkan penelusuran Tempo di laman lpse.basarnas.go.id. dua dari tiga perusahaan tersebut tercatat sebagai pemenang tender untuk tiga proyek berikut:

  1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai Rp 9,9 Miliar

PT Intertekno Grafika Sejati atau Integras tercatat sebagai pemenang tendet pengadaaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Menurut keterangan laman LPSE Basarnas, terdapat 46 peserta yang mengikuti tender proyek tersebut, namun hanya 4 perusahaan saja yang mengajukan penawaran.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Integras memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp. 9.997.104.000. Nilai itu hanya sedikit lebih rendah dari Harga Perkiraaan Sendiri yang ditetapkan Basarnas, yaitu senilai Rp. 9.999.738.030.

Yang janggal adalah karena Integras tercatat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang percetakan. Dalam lamannya, perusahaan ini menyatakan bagian dari Sejati Group yang memiliki banyak cabang usaha.

Selanjutnya, PT Kindah Abadi Utama menangkan 3 tender (KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less