Diduga Korupsi Pemanfaatan Aset Desa, Kades di Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka
- calendar_month Jum, 19 Apr 2024

Kades berinisial IS (67) digiring petugas Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (19/4/2024). Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset desa berupa tanah bengkok desa dari tahun 2017 hingga 2022.
BNews—MAGELANG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menahan seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Magelang berinisial IS (67). Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset desa berupa tanah bengkok desa dari tahun 2017 hingga 2022.
Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran mengatakan bahwa IS yang merupakan Kades Krinjing, Kecamatan Dukun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor: PRIN-03/M.3.44/Fd.2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor: PRIN-02/M.3.44/Fd.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor: PRIN-02a/M.3.44/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Nomor: PRIN-02/M.3.44/Fd.2/04/2024 tanggal 18 April 2024.
“Pada hari ini kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Zein kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Dia menjelaskan, modus operandinya adalah tersangka melakukan penarikan retribusi dari kegiatan penambangan mineral bukan logam berupa pasir dan batu yang melewati tanah bengkok desa sejak tahun 2017 sampai 2022. Di mana uang penarikan retribusi itu tidak dimasukan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Krinjing.
“Jadi dinikmati sendiri oleh tersangka. Dan itu telah diakui oleh tersangka,” jelasnya.
Zein menyebut, berdasarkan hasil perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kerugian negara sebesar Rp924.299.900,00.
Tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar