Diduga Selingkuh, Dukuh di Kulonprogo Didemo Warga Diminta Mundur
- calendar_month Rab, 28 Jun 2023

tangkapan layar video spanduk demo warga kepada dukuh yang diduga selingkuh
Lurah (kepala desa) Banjaroya, Yoanes Pius Cahyo Nugrohojati mengungkapkan, kalurahan mengikuti dan telah menangani kasus yang menerpa salah satu perangkat desanya.
Sejumlah keterangan saksi dan bukti chat yang diduga milik dukuh jadi awal langkah pemerintah desa turun tangan.
“Seorang pamong harus menjaga diri, Tidak baik dan tidak diperbolehkan masalah perselingkuhan,” kata Lurah Pius.
Dukuh Pranan mengakui perbuatan itu dalam mediasi yang dihadiri warga dan pihak kedua keluarga pada Maret 2023. Ia bahkan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.
Mediasi juga berlangsung hingga ke kepolisian di April 2023. Mediasi dilakukan setelah istri sang dukuh melaporkan suaminya ke polisi. Dua kali mediasi di polisi, Dukuh juga berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Istrinya mencabut laporan.
Pius mengungkapkan, dalam perjalanan mediasi, dirinya telah memberi surat teguran hingga Surat Peringatan I pada dukuh Pranan dalam kasus ini.
Menurut Pius, sejak itu situasi lebih tenang. Dukuh Pranan juga bertugas seperti biasa, hadir di berbagai kegiatan warga. Tidak ada laporan negatif terkait dukuh.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Saya pikir sudah selesai, lalu muncul hari ini,Sekitar 10 orang datang ke saya, Tuntutannya mereka yang datang untuk lurah memecat dan menurunkan (dukuh),” kata Lurah Pius di ruang kerjanya.
Lurah Pius mengatakan, dukuh tidak semudah itu diganti. Dukuh bisa menjabat hingga usia 60 tahun. Jabatan ini berbeda dengan jabatan lurah maupun ketua RT yang dipilih secara periodik. Dukuh bisa diganti bila meninggal dunia; melakukan perbuatan kriminal dengan hukuman yang lebih lima tahun, selain itu juga karena mengundurkan diri.
Dalam kasus Dukuh Pranan, kantor kelurahan dinilai sudah mengambil porsinya dengan memberi teguran hingga peringatan.
“Dukuh bila melanggar mendapat teguran lisan, tertulis, surat peringatan I dan II. Selama itu dalam pembinaan (setelah menerima surat peringatan). Di masa pembinaan, kalau tidak diindahkan, maka bisa diberhentikan oleh lurah. Tapi, koordinasi dengan camat dan PMD,” kata Pius.
“Beda kalau meninggal dunia, melakukan tindakan kriminal dengan hukuman lima tahun, mengundurkan diri,” kata Pius.
Keterangan Dukuh Pranan soal isu tersebut yakni…. (Klik disini untuk lanjut membaca)
About The Author
- Penulis: Borobudur News




Saat ini belum ada komentar