Digerebek Anak Sendiri, 2 ASN Terbukti Selingkuh Berakhir Dipecat
- calendar_month Ming, 21 Des 2025

ilustrasi Dua ASN Disdik di Bogor Terancam dipecat, diduga Ketahuan berselingkuh
BNews-NASIONAL– Dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pengawas sekolah tingkat SD dan SMP; di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi dijatuhi sanksi pemecatan setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa kasus perselingkuhan.
Kasus tersebut mencuat ke publik usai beredarnya video viral di media sosial.
Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah anak salah satu ASN memergoki ayahnya berada di satu rumah bersama ASN perempuan yang juga bekerja di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Momen penggerebekan tersebut direkam dan kemudian menyebar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, terdengar sang anak muntah dan syok melihat ayahnya berada satu rumah dengan ASN perempuan tersebut.
Narasi dalam video menyebutkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kejadian itu kepada Pemkab Bogor sejak Juli 2025. ASN pria tersebut diketahui masih berstatus menikah dan belum menceraikan istri sahnya.
Dalam narasi video viral itu juga disampaikan kekecewaan keluarga karena ASN pria tersebut justru mendapatkan kenaikan pangkat. Sang anak berharap ayahnya diberikan sanksi tegas, bukan penghargaan berupa kenaikan pangkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memproses kedua ASN yang terlibat dalam kasus tersebut. Sejak awal, Pemkab Bogor telah menyiapkan sanksi berat berupa pemecatan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Tahapan sudah kami tempuh. Kemungkinan besar kita akan ambil langkah, salah satunya adalah pemberhentian dua-duanya,” kata Bupati Bogor Rudy Susmanto, Rabu (10/12/2025) lalu.
Rudy menambahkan, pemeriksaan terhadap kedua ASN dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
“Tahapan pemeriksaan sudah dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bogor, tahapan administrasi mudah-mudahan hari ini selesai,” tuturnya.
Pemkab Bogor akhirnya resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua ASN pengawas sekolah tersebut. Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik ASN, sehingga berujung pada sanksi disiplin tertinggi.
“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dilansir Antara, Minggu (21/12/2025).
Ajat menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo. Aduan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ajat, proses penanganan kasus ini memakan waktu cukup panjang. Pemeriksaan awal dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman disiplin berat.
Ia menyebutkan, rekomendasi hukuman disiplin dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) diterima pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025. Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua oknum ASN tersebut pada 15 Desember 2025.
“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujarnya.
Ajat menegaskan, salah satu ASN yang terlibat, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Bogor. Ia pun mengimbau seluruh ASN agar menjaga integritas dan martabat sebagai pelayan publik.
“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga,” pungkasnya. (*)
About The Author
- Penulis: Purba Ronald





Saat ini belum ada komentar