Dijanjikan Jadi Pegawai, Oknum PNS ini Raup Uang Korban Nyaris Miliaran

BNews—JATENG— Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Jawa Tengah berinisial JUM ditangkap polisi karena diduga  melakukan penipuan. Modusnya, pria 53 tahun ini menjanjikan korbannya bekerja di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Tirta Ampera Boyolali.

JUM diketahui merupakan warga Dukuh Ringin RT1 RW4, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Ia dilaporkan telah menipu sedikitnya enam orang. Dari hasil penipuan itu pelaku berhasil mengumpulkan uang mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan pelaku dibekuk di rumahnya. Tepatnya di kawasan Ketaon pada Sabtu, (3/7)

“Polisi hingga saat ini masih memintai keterangan secara intensif untuk menguak berapa jumlah korban semuanya,” ujar Iptu Wikan, Selasa (6/7).

Wikan menjelaskan, pelaku menjanjikan kepada korbannya bernama PSW, warga Dukuh Ketaon RT1 RW 2, Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Pada bulan Juni 2020, korban dijanjikan oleh pelaku menjadi pegawai di Pudam Tirta Ampera Kabupaten Boyolali dengan syarat membayarkan sejumlah uang kepada pelaku.

Dan dijanjikan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah diangkat bekerja di Perumda Tirta Ampera namun. Hingga sekarang korban tidak diangkat menjadi pegawai Pudam.

”Jadi, disaat berkenalan dengan korban, pelaku mengaku bernama Santoso yang bekerja di BKD Boyolali. Dan menjanjikan bisa memasukan korban sebagai karyawan Pudam Tirta Ampera. Sehingga korban merasa tergiur dan memberikan uang kepada pelaku,” jelasnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Dikatakan lebih lanjut, setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku melalui transfer ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Sampai sekarang korban belum diangkat sebagai pegawai Pudam.

”Dan setiap ditanyakan kepada pelaku, selalu menghindar dengan berbagai alasan,korban diminta sabar dan menunggu,” ujarnya.

Kemudian korban mendapatkan informasi bahwa nama asli dari Santoso adalah JUM yang bekerja sebagai staf bagian pemerintahan di Kecamatan Juwangi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp76 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali.

Selain korban yang melaporkan ke Polres Boyolali, masih ada korban-korban lain yang diperdayai oleh pelaku. Saat ini yang melaporkan baru ada enam korban, dari hasil pemeriksaan total kerugian ditafsir mencapai Rp 421.500.000.

”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara,”

Terpisah, Camat Juwangi Suwarno membenarkan kejadian tersebut. Suwarno mengaku bahwa JUM sudah tiga bulan ini sering tidak masuk kantor.

”Kalau masuk kantor paling cuman absen. Habis itu tidak keliatan batang hidungnya lagi,” (hil/han)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: