Disebut Menggurita, Mafia Kayu Diduga Ikut Bermain di Kayu Banjir Bandang
- calendar_month Sen, 1 Des 2025

Ngeri! Kayu dari Hutan Negara Bisa Jadi ‘Legal’ Hanya Bermodal Dokumen PHAT Palsu
BNEWS—NASIONAL— Kementerian Kehutanan mengungkap tujuh modus kejahatan kehutanan yang memanfaatkan dokumen Pengelolaan Hasil Alam Tumbuhan (PHAT) untuk melegalkan kayu ilegal.
Praktik ini disebut telah merusak tata kelola kehutanan sekaligus membuka celah bagi jaringan illegal logging terorganisir.
Modus pertama ialah pemalsuan Laporan Hasil Produksi (LHP) mulai dari petak, diameter, hingga panjang kayu yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Modus kedua berupa perluasan batas peta PHAT yang melampaui alas hak sah sehingga penebangan memasuki kawasan hutan negara.
Modus ketiga menggunakan PHAT milik masyarakat sebagai “nama pinjam” oleh pemodal untuk melegalkan penebangan skala besar.
Selanjutnya, terdapat praktik pengiriman kayu yang melampaui volume LHP atau SKSHHK melalui penggunaan berulang dokumen yang sama.
Modus lainnya yakni penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan dan dikumpulkan di lahan milik.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa Kemenhut menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT melalui sistem SIPuHH.
Evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT.
Menurut Dwi, pengungkapan modus pencucian kayu ini menjadi langkah penting untuk menutup ruang kejahatan kehutanan yang semakin terorganisir. Pihaknya tidak hanya menindak penebang liar, tetapi juga melacak dokumen hingga alur dana.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” jelas Dwi, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum akan menggunakan skema multidoors dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat beneficial owner atau pihak penerima manfaat utama dari kayu ilegal tersebut.
Dwi juga menegaskan bahwa Kemenhut tidak menutup kemungkinan adanya praktik ilegal terkait gelondongan kayu yang terbawa dalam bencana banjir bandang.
“Saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*/detik)
About The Author
- Penulis: Purba Ronald





Saat ini belum ada komentar