Dishub Magelang Pasang Papan Larangan Truk Tambang Golongan C, Ini Aturan Lengkapnya
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025

Dishub Magelang Tambah Papan Rambu Jam Operasional Truk Tambang Golongan C
BNews—MAGELANG—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magelang menambah papan rambu jam operasional truk muatan Golongan C di sejumlah titik menuju jalur tambang.
Langkah ini untuk mengatur lalu lintas dan menekan kemacetan akibat truk pengangkut hasil tambang.
Kasie Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kabupaten Magelang, Tommy Tri Susanto, mengatakan pemasangan papan tambahan ini dilaksanakan pada 23–24 September 2025.
Lokasi pemasangan antara lain di Sayangan Muntilan, Prebutan, Gulon, Jumoyo, Krakitan, Tlatar Sawangan, serta Mangunsuko Dukun.
“Agenda hari ini dari Dishub Kabupaten Magelang adalah memasang papan tambahan untuk larangan Golongan C dari jam 8 malam atau 20.00 WIB sampai jam 8 pagi. Agar permohonan masyarakat tentang Truk Golongan C yang memenuhi jalan, jalur tambang, segera teratasi. Dengan begitu aktivitas warga di pagi hari tetap berjalan lancar,” ujarnya saat ditemui di Simpang 4 Sayangan Muntilan, Rabu (24/9/2025).
Ia menegaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Magelang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Usaha Pertambangan pada Kawasan Gunung Merapi, kendaraan Golongan C hanya diperbolehkan melintas pada pukul 08.00–20.00 WIB.
Di luar jam tersebut, lanjutnya truk pengangkut hasil tambang dilarang melintas.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Yang boleh itu jam 8 pagi sampai jam 8 malam. Sesuai dengan Perbup Nomor 26 Tahun 2014,” tambahnya.
Dishub Kabupaten Magelang akan mengadakan sosialisasi mengenai jam operasional truk Golongan C mulai 29 September selama tiga hari. Setelah sosialisasi selesai, rencananya akan ada penindakan bersama Satlantas Polres Magelang pada Oktober mendatang.
“Kalau sosialisasi tidak ada penindakan, cuma kami memberitahu dulu tentang jam operasional Golongan C. Setelah waku sosialisasi selesai, di Oktober itu akan ada penindakan yang melanggar,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam **Perbup Magelang Nomor 26 Tahun 2014 Bab III Pasal 5 Ayat (2); disebutkan bahwa kegiatan pengangkutan hasil penambangan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Ketentuan ini menjadi dasar pengaturan lalu lintas truk tambang Golongan C di Kabupaten Magelang.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari ketika masyarakat beraktivitas, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, dalam Perbup No 26 Tahun 2024 tersebut dalam BAB III Soal Waktu Kegiatan Penambanagn dan Ketentuan Pemuatan Hasil Tambang pada pasal tertulis; “Kegiatan penambangan dilaksanakan mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB”.
Selain itu juga dalam Bab III tersebut tertulis soal Pemuatan hasil tambang dilaksanakan dengan ketentuan tertentu.
Ketentuan tersebut sebagai berikut:
- Pemuatan hasil tambang dalam bak muatan harus rapi serta tidak boleh melebihi tinggi bak muatan;
- Beban muatan harus terdistribusi secara merata diseluruh bidang bakmuatan dan terhadap sumbu kendaraan; dan
- Muatan yang mudah menimbulkan debu, mudah tercecer atau apabila tersiram hujan mengakibatkan berat muatannya bertambah harus ditutup dengan terpal.
(bsn)
About The Author
Dishub Kabupaten Magelang dan Satlantas Polresta Magelang saat pasang papang aturan jam operasional Truk
- Penulis: BNews 2






Saat ini belum ada komentar