Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » DPD KNPI Gelar Audiensi Terkait Penanganan Covid-19 di Kota Magelang

DPD KNPI Gelar Audiensi Terkait Penanganan Covid-19 di Kota Magelang

  • calendar_month Kam, 9 Apr 2020

BNews—MAGELANG— Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Magelang menggelar audiensi terkait penanganan Covid-19 dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Magelang. Audiensi tersebut digelar di Ruang sidang Kantor DPRD Kota Magelang, Kamis (9/4).

Dalam kegiatan audiensi tersebut, KNPI Kota Magelang menyampaikan 20 poin masukan dan saran terkait pembentukan struktural Gugus Tugas Covid-19 Kota Magelang. Poin-poin tersebut diklaim juga mewakili seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) atau organisasi masyarakat (ormas) se-Kota Magelang.

”Salah satu yang kami pertanyakan adalah dasar dan alasan Asisten I Muji Rochman diangkat menjadi Ketua Gugus Tugas Covid-19. Padahal yang seharusnya menjadi ketua adalah Walikota Magelang,” saran Ketua DPD KNPI Kota Magelang Riza Fajar Budiono.

Riza mengungkapkan, dasar pembentukan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2622/SJ tertanggal 29 Maret 2020. Yakni tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

”Ketua Gugus Tugas adalah seorang kepala daerah seperti gubernur dan bupati/ walikota  dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah,” jelasnya.

Menanggapi saran tersebut, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Magelang Muji Rochman menjelaskan, pembentukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Isinya tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 13 Maret 2020.

Terang Muji, pembentukan gugus tersebut dilakukan sebelum Surat Edaran Mendagri keluar. ”Kota Magelang secara aktif membentuk Gugus Tugas sebelum Surat Edaran Mendagri keluar. Sampai saat ini kami terus koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” terang Muji.

Setelah ada Keputusan Presiden tersebut, Pemkot Magelang langsung melaksanakan koordinasi serta membentuk Gugus Tugas. Meski ketua bukan seorang Walikota, namun komando tertinggi tetap di Kepala Daerah.

”Penanggung jawab ada di Sekda Kota Magelang. Kami membentuk Gugus Tugas sesuai amanat Keputusan Presiden tertanggal 13 Maret 2020. Sedangkan Surat Edaran Mendagri tertanggal 29 Maret 2020,” jelas dia. (cr1/han)

About The Author

  • Penulis: BNews 3

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less