DPO Kasus Penganiayaan Diciduk Petugas Saat Jualan Pecel Lele Di Yogya
- calendar_month Jum, 3 Jul 2020

DPO kasus penganiayaan di Yogyakarta berhasil diringkus Tim Tabur Kejati DIY (foto : istimewa)
BNews—YOGYAKARTA—DPO kasus penganiayaan di Yogyakarta berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY pada Rabu (01/07/2020) malam. Ketika ditangkap, terpidana sedang berjualan pecel lele.
Ketua Tim Tabur Kejati DIY, Yuana N menuturkan terpidana bernama Emanuel Nano Klau terbukti bersalah dalam putusan PN Yogya, diputus tujuh bulan. Karena telah melakukan penganiayan terhadap Osvaldo pada April 2017 lalu di Gondokusuman.
”Tingkat banding, Pengadilan Tinggi Yogyakarta memperkuat putusan PN. Namun dalam tingkat kasasi, MA menjatuhkan hukuman penjara satu tahun,” kata dia, kemarin (02/07/2020).
Yuana menjelaskan ketika putusan MA turun, terpidana telah keluar dari lapas. Kemudian Kejaksaan Negeri Yogyakarta akan mengeksekusi terpidana namun yang bersangkutan tidak ketemu.
”Karenanya, terpidana sempat menjadi DPO. Beberapa waktu lalu kami mendapat informasi bahwa terpidana berada di Yogyakarta,” jelasnya.
Bersumber dari informasi tersebut, lanjut Yuana, pihaknya melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil menangkap terpidana di Jalan Godean. Pada saat ditangkap, yang bersangkutan tengah berjualan pecel lele.
Kemudian pihaknya memberikan penjelasan dan akhirnya terpidana dibawa ke Lapas Wirogunan untuk menjalani kekurangan masa pidana. ”Sekarang sudah berada di Lapas Wirogunan untuk menjalani sisa masa tahanan,” pungkas Yuana. (*/mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7




Saat ini belum ada komentar