DPRD Kabupaten Magelang Terima 5 Raperda di Masa Sidang III
BNews—MAGELANG— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menerima lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Sidang III Tahun 2023 dari Bupati Magelang. Penyerahan dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar Senin (23/10/2023).
Lima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender; Raperda tentang Jasa Konstruksi; Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun; Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah; dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Magelang, Zaenal Arifin kepada para pimpinan DPRD Kabupaten Magelang, dihadiri anggota DPRD dan para pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Magelang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Mahmud mengatakan anggota DPRD mengapresiasi atas diserahkannya lima Raperda tersebut mengingat kelima Raperda tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi kebutuhan warga Kabupaten Magelang.
“Raperda pengarustamaan gender adalah hal yang penting untuk kesetaraan. Perempuan dan laki-laki mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, pemerintah wajib bertanggung jawab terhadap penghormatan dan melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan sering menjadi korban eksploitasi ,baik itu berupa KDRT, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan , diskriminasi di fasilitas umum, maka perlu ada aturan tegas dalam perda sehingga Marwah perempuan dapat terjaga dari segala bentuk diskriminasi,” kata Mahmud.
Raperda penyelenggaraan rumah susun penting karena tempat tinggal menjadi kebutuhan primer bagi setiap manusia. Ketenagan hidup baik untuk beribadah, berpendidikan dan menata keluarga akan didapatkan ketika mempunyai rumah sendiri. Akan tetapi memiliki rumah di era saat ini tidak gampang sebab harga tanah mahal serta adanya keterbatasan lokasi kepemilikan tanah.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
“Di samping itu membangun rumah juga membutuhkan biaya tidak sedikit. Untuk itu bagaimana Pemerintah harus bisa memfasilitasi perumahan yang layak huni dan terjangkau harganya khususnya bagi warga miskin.
Raperda ini harus bisa mengatur jika rumah susun akan didirikan yang difasilitas oleh pemerintah aturan kepemilikan harus pasti. Selain itu, kondusifitas rumah susun harus ada komitmen bersama antara penghuni dan juga lokasi pendirian rusun jika berdekatan dengan rumah warga yang berdiri lebih dahulu agar tidak terjadi konflik,” tambah anggota Fraksi PKB tersebut.
Adapun terkait Raperda KTR, menurutnya peningkatan perokok di Indonesia sangat tinggi terutama pada anak muda, perempuan bahkan anak dibawah umur. Untuk itu pemerintah harus mengatur tempat-tempat larangan merokok di fasilitas umum. Beserta sanksi tegas terhadap para pelanggar, di samping yang terpenting memberikan edukasi bahaya rokok secara terus menerus.
“Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat dan transparan oleh pemerintah harus ada standar baku berupa inovasi daerah. Sehingga dengan inovasi tersebut efektivitas, efesiensi dan kualitas palayanan ada kepastian yang berdampak terhadap meningkatnya ketaatan dan partisipasi masyarakat dalam bidang apapun,” tambahnya, terkait Raperda Inovasi Daerah.
Bupati Zaenal Arifin mengatakan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender disusun untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dalam berbagai kondisi dan situasi sehingga perlu melakukan pengaturan kesetaraan gender di Kabupaten Magelang.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Raperda tentang Jasa Konstruksi bertujuan menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun. Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun disusun atas dasar pertumbuhan penduduk oleh kelahiran dan urbanisasi tidak sebanding dengan ketersediaan lahan dan fasilitas perumahan, kepadatan penduduk, keterbatasan lahan, dan kondisi daerah.
“Sehingga mengakibatkan sulitnya untuk mewujudkan kebutuhan perumahan. Guna mengatasi permasalahan tersebut maka solusi penyediaan perumahan adalah dalam bentuk hunian vertikal,” kata Bupati.
Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dilatarbelakangi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya keterbatasan sumberdaya, dinamika perkembangan teknologi, dan tuntutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang produktif, efektif, dan efisien. Salah satu solusi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah melalui penguatan inovasi daerah.
Adapun Raperda KTR bertujuan memberikan perlindungan pada masyarakat dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi Masyarakat dan menurunkan angka jumlah perokok anak dan mencegah perokok pemula. (adv)