Drama di Bandara YIA: Sabu 1,3 Kg Diselundupkan Lewat Perut, Polisi Bertindak!
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025

Penyelundupan Sabu Cair di Bandara YIA, Dua Tersangka Diamankan
BNews—JOGJA— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.377,9 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman Mako Ditresnarkoba, Rabu (3/9/2025), hasil dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat (1/8/2025).
Saat itu, petugas Bea Cukai Jogjakarta mencurigai seorang penumpang laki-laki berinisial MAM (54), warga negara Tanzania; yang tiba di terminal kedatangan Yogyakarta International Airport (YIA) sekitar pukul 13.05.
”Dengan rute penerbangan Johannesburg-Singapura-YIA,” jelas Ihsan.
Meski seluruh barang bawaan MAM dinyatakan aman setelah diperiksa X-Ray, petugas tetap melanjutkan pemeriksaan. Hal ini karena jawaban MAM tidak konsisten saat diwawancara. Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen di rumah sakit, ditemukan benda asing di rongga perutnya.
Sejak 1 hingga 4 Agustus 2025, dari tubuh MAM berhasil dikeluarkan 89 kapsul berisi sabu dengan total berat bruto 1.377,9 gram. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda DIY.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dengan jumlah tersebut, Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menyelamatkan sekitar 13.377 jiwa dari bahaya narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sepuluh orang.
Ihsan menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polda DIY dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya jaringan internasional yang mencoba masuk ke wilayah Yogyakarta.
”Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan memerangi narkotika,” katanya.
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman, Bea Cukai DIY, BPOM Yogyakarta, kepala Dusun Sanggrahan, serta sejumlah pejabat utama Polda DIY. (*)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani



Saat ini belum ada komentar