Dua Debt Kolektor, Diamankan Polisi Usai Bawa Kabur Motor

BNews—PURWOREJO— Dua pria di Kabupaten Purworejo diamankan oleh polisi setelah membawa kabur motor korbannya. Mereka berpura-pura menjadi debt collector dan menyita kendaraan korban.

Kedua pelaku adalah Tio Pisesa Manggara, 31, warga Desa Brosot Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo,DIY dan Tyas Lacksono, 26, warga Desa Karangsewu Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo DIY. Korbannya adalah Johan Wahyono , 40, warga Kampung Girirejo timur RT 04 / RW 09 Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Kedua pelaku berhasil membawa motor Honda beat warna merah Nopol R 2209 PN milik korban. “Kedua pelaku bermodus sebagai debt collector dan meminta kendaraan korban yang sedang dipinjam oleh temannya bernama Bahtiar,” kata Kapolsek Kutoarjo AKP Markotip.

Untuk membuktikan keterangan kedua pelaku tersebut Bahtiar diminta untuk menandatangi surat penarikan dan diajak menuju rumah pemilik sepeda motor. Dalam perjalananya Bahtiar yang dipesankan ojek online oleh pelaku menuju rumah korban sementara kedua pelaku mengikuti dari belakang.

Namun sampai di tengah jalan kedua pelaku meninggalkan Bahtiar. “Kedua pelaku ditangkap di Bekasi beberapa waktu yang lalu,” kata kapolsek. (wan/co)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: