Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Dua Pemuda Duel Pakai Clurit di Sleman, Salah Satunya Meninggal Dunia

Dua Pemuda Duel Pakai Clurit di Sleman, Salah Satunya Meninggal Dunia

  • calendar_month Jum, 10 Mar 2023

BNews–SLEMAN– Dua orang pemuda di Kabupaten Sleman berinisial KP (21) warga Trimulyo dan KATM (22) warga Caturharjo terlibat duel satu lawan satu menggunakan senjata tajam celurit dan pedang.

Duel sesama teman tongkrongan ini disebabkan karena tersangka jengkel sering diganggu, dibully bahkan dipalak oleh korban. Dalam peristiwa tersebut, KATM meninggal dunia setelah terkena luka bacok di bagian pinggang dan dada sebelah kanan.

Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin, menuturkan peristiwa duel berujung maut tersebut terjadi Sabtu (4/3/2023) dini hari, sekira pukul 03.15 WIB di sebuah lahan kosong selatan pabrik GKBI Medari, Sleman.

Kronologi kejadian bermula ketika tersangka merasa geram dan jengkel terhadap korban, yang merupakan teman satu tongkrongan tetapi sering mengganggu, membully bahkan memalak dirinya.

Malam itu, tersangka mengajak korban untuk bertemu di rumah salah satu teman di Medari karena bermaksud mengklarifikasi hal itu.  Keduanya lalu bertemu di rumah saksi sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu, korban menantang tersangka untuk duel jalanan mengendarai sepeda motor dan memakai senjata tajam. Tersangka menolak karena tidak memiliki teman yang bisa menjadi Joki. Sebagai gantinya, tersangka mengusulkan untuk duel satu lawan satu menggunakan tangan kosong.

“Namun korban saat itu tidak berani, sehingga akhirnya yang terakhir tersangka memutuskan untuk menantang, yang mereka sebut sabet-sabetan atau saling sabet dengan senjata tajam,” kata Safiudin didampingi Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Widaryana, di Mapolresta Sleman, Kamis (9/3/2023).

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Tersangka malam itu sudah membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di halaman rumah saksi. Sedangkan korban belum memiliki senjata. Korban akhirnya keluar dari rumah saksi untuk mencari senjata.

Duel disepakati dilakukan pada Sabtu pukul 02.00 dini hari. Jika hingga jam itu korban tidak kembali maka duel dianggap batal.

Semula tersangka bermaksud mengurungkan niatnya untuk duel. Sebab, korban pergi mencari senjata cukup lama.

Namun saat dihubungi melalui WhatsApp, korban mengaku sudah mendapatkan senjata dan sedang perjalanan menuju lokasi.

“Korban tiba di tempat saksi. Mereka berjalan ke sebuah lahan kosong tidak jauh dari rumah saksi. Lalu melaksanakan perkelahian,” terangnya.

Duel memakai senjata tajam itu disaksikan oleh dua orang saksi sebagai penengah. Ada kesepakatan sebelum keduanya memulai duel, yakni jika ada yang terjatuh maka tidak boleh dibacok.

Kesepakatan selanjutnya yakni ketika ada yang bilang berhenti, maka perkelahian harus dihentikan. Perkelahian diawali dengan  korban menyulut lalu melemparkan molotov ke arah tersangka.

Namun tersangka berhasil menghindar. Setelah itu, keduanya serang saling sabet menggunakan senjata tajam.

Tersangka memegang sebilah celurit, sementara korban menggunakan pedang dan celurit.  Di tengah duel, tersangka meminta perkelahian dihentikan.

Sebab, tersangka melihat celurit miliknya berlumur darah yang artinya mengenai tubuh korban.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Setelah itu, (perkelahian) sudah selesai. Mereka berpelukan, lalu mereka berdua sama-sama datang ke rumah sakit untuk memeriksakan luka yang dialami (korban). Tapi ternyata sampai di rumah sakit, korban  meninggal dunia,” kata Safiudin.

Korban meninggal dunia keesokan harinya, sekira pukul 13.30 WIB dengan luka bacok di dada dan pinggang. Tak berselang lama, tersangka langsung ditahan.

Petugas Kepolisian, dalam perkara ini menyita dua buah celurit dan sebilah pedang. Turut diamankan sisa molotov dan pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka saat kejadian.

Atas perbuatan itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 355 KUHPidana; tentang penganiayaan direncanakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman tiap pasal  15 tahun penjara.

Di hadapan petugas, tersangka KP mengaku baru pertama kali duel dengan korban, KATM.Ia mengaku jengkel karena korban yang merupakan teman sepermainan namun justru sering mengganggu bahkan memalaknya.

“(Dipalak) dua sampai tiga kali. Jumlahnya Rp 20 ribu,” kata KP. Menurut dia, pihaknya mengajak korban bertemu untuk mengklarifikasi namun inisatif sabet-sabetan menggunakan senjata tajam berasal dari korban. (*)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less