Dugaan Kekerasan Di Ponpes Magelang: 14 Santri Terlibat, Kasus Berakhir Damai
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

Kasus Kekerasan di Ponpes Daerah Dukun Magelang berakhir Damai
BNews—MAGELANG— Polresta Magelang melalui Polsek Dukun memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana aksi main hakim sendiri dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).
Proses tersebut digelar pada Rabu (19/11/2025) di Mapolsek Dukun.
Gelar perkara dihadiri Kapolsek Dukun, Kanit Reskrim, kuasa hukum, pembina pesantren, orang tua pelapor dan terlapor; serta para pihak yang terlibat.
Forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Kasus bermula dari laporan MB (18) di Mapolsek Dukun, dengan terlapor 14 remaja berinisial AFI, MAU, TSM, MSR, MAS, KY, FVN, MRAN, AS, KSA, MF, FNZ, EU, dan MZI.
Aksi main hakim sendiri itu terjadi Kamis, 2 Oktober 2025 di sebuah pondok pesantren wilayah Kecamatan Dukun.
Peristiwa tersebut dipicu oleh dugaan pencurian uang milik teman-temannya yang ternyata dilakukan oleh MB sendiri.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Melalui proses mediasi yang difasilitasi Polsek Dukun, seluruh pihak akhirnya sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Kesepakatan damai ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam forum tersebut, pelapor maupun para terlapor menyatakan kesediaan untuk berdamai tanpa menyimpan dendam.
Kuasa hukum, orang tua, dan pembina pesantren mengapresiasi langkah Polsek Dukun yang berhasil menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.
Kapolsek Dukun Polresta Magelang AKP Setia Darminta menegaskan bahwa penyelesaian dengan Restorative Justice; menjadi bukti komitmen Polri dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum; tetapi juga memulihkan hubungan sosial.
Tidak Ada Penyekapan … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA…
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar