Duh.. Anak 4 Tahun Di Magelang Jadi Korban Pelecehan Seksual Remaja 14 Tahun
- calendar_month Kam, 21 Mar 2024

ilustrasi korban pencabulan korban pelecehan seksual
BNews-MAGELANG- Polresta Magelang menangkap seorang anak lelaki berusia 14 tahun karena diduga melakukan pelecehan seksual. Korbanya adalah seorang anak perempuan berusia 4 tahun. Saat ini, anak lelaki tersebut telah ditahan di Polresta Magelang.
Kejadian pelecehan tersebut terjadi dua minggu yang lalu di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
“Dampak dari peristiwa ini membuat korban mengalami luka pada bagian intimnya. Dengan pertimbangan yang matang, saya memutuskan untuk mengamankan dan menahan tersangka,” ujar Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa kepada wartawan di Polresta Magelang, Rabu (20/3/2024).
Mustofa menjelaskan bahwa anak lelaki itu ditahan sejak Senin (18/3) dan semua syarat penahanan telah terpenuhi.
“Dalam kasus ini, pelaku dan korban adalah tetangga, sehingga kita harus memastikan tidak ada rasa sakit hati dari keluarga korban. Namun, secara umum, kami akan menegakkan aturan. Peristiwa pelecehan ini tidak bisa diabaikan,” tambah Mustofa.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Anak korban awalnya mengeluh sakit kepada orang tuanya, dan setelah ditanyai, akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut. Melalui pengungkapan tersebut, kami mendapat banyak bukti yang mendukung kasus ini,” jelas Rifeld.
CEK BERITA UPDATE DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Rifeld menambahkan bahwa penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghancurkan barang bukti, dan untuk melindungi korban.
“Kami menetapkan tersangka sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan dia akan tetap ditahan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Rifeld.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memiliki ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Kita kenakan terkait UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mana ancamannya 15 tahun,” kata Rifeld. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar