Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Dukun Asal Magelang Bunuh Dua Pasiennya Dengan Racun Apotas

BNews—MAGELANG—Seorang warga Kajoran yang mengaku sebagai Dukun (orang pintar) tega membunuh dua orang dengan racun Apotas pada (10/11/2021). Kedua korban diketahui merupakan kakak adik ipar yang rumahnya tetangga desa.

Waka Polres Magelang Kompol Aron Sebastian saat jumpa pers mengatakan pelaku ini melakukan pembunuhan berencana.

“Pelaku seorang pria berinisial IS, 57, warga Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang. Ia selama ini mengaku sebagai orang pintar atau sering lakukan pengobatan alternativ,” katanya (19/11/2021).

Sementara itu untuk korban adalah Lasman, 31 dan Wasdiyanto, 38, warga Marongan Sukomakmur Kajoran.

“Kedua korban ini saudara ipar yang bekerja sebagai pedagang sayur,” imbuhnya.

Modus pelaku, kata Waka Polres adalah memasukan potas ke sebuah air minum putih yang disebut untuk mendoakan uang dan dimimun korban. “Motifnya menguasai uang kedua korban sebesar Rp 25 juta. Dimana saat itu kedua korban menjadi pasien pelaku yang berdalih uang yang didoakan tidak akan pernah habis dipakai,” ungkapnya.

Kedua korban ditemukan Rabu malam 10 November 2021 sekitar pukul 20.20 wib di dalam mobil. Penemuan itu diketahui oleh teman pemilikmobil rental yang dibawa korban.

“Dua korban ini ditemukan tak bernyawa di dalam mobil yang terpakir di pinggir jalan Di Sukoyoso Sukomakmur,” paparnya.

Atas perbuatannya, kata Kompol Aron bahwa pelaku dijerat tndak Pidana Pembunuhan Dengan Rencana atau Pembunuhan – Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!