Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Dukung MK Kabulkan Batas Usia Cawapres Minimal 35 Tahun, Ratusan Warga Purworejo Doa Bersama

Dukung MK Kabulkan Batas Usia Cawapres Minimal 35 Tahun, Ratusan Warga Purworejo Doa Bersama

  • calendar_month Sen, 9 Okt 2023

BNews-JATENG- Ratusan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Purworejo mengikuti acara doa bersama dan istighosah. Hal itu dalam rangka menjelang putusan Mahkamah Konstitusi terkait review batas usia minimal Capres-Cawapres.

Kegiatan itu digelar di Pondok Pesantren Ar-Rohman Dusun Tlepo, Desa Loano, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pada Minggu (08/10/2023).

Warga masyarakat dengan antusias berdoa agar MK mengabulkan permohonan terkait batas usia minimal Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kyai Abdur Rokib, usai istighosah menyampaikan, kegiatan istigosah tersebut dilaksanakan untuk meminta kepada Allah SWT supaya putusan MK mengabulkan batasan Cawapres menjadi umur 35 tahun.

Kyai Rokib berharap MK dapat mengabulkan minimal umur 35 tahun, karena menurutnya saat ini Indonesia membutuhkan generasi muda untuk memimpin negara Indonesia.

Indonesia saat ini perlu tokoh-tokoh muda yang memiliki pola pikir maju untuk memajukan Indonesia di segala bidang.

Salah satu contoh tokoh muda yang pas untuk menjadi tokoh regenerasi adalah Mas Gibran. Oleh karena itu, Kyai Rokib berharap kepada MK agar dapat mengabulkan permohonan tersebut.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kyai Abdur Rokib, setelah istighosah, menjelaskan bahwa kegiatan istighosah ini dilakukan sebagai permohonan kepada Allah SWT agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan untuk menurunkan batas usia minimal Cawapres menjadi 35 tahun.

“Menurut pendapat saya, Mahkamah Konstitusi harus dapat menerima permohonan mengenai batas usia minimal Cawapres menjadi 35 tahun. Alasannya adalah saat ini kita membutuhkan generasi muda untuk memimpin negara Indonesia,” jelas Kyai Rokib.

Lebih lanjut, Kyai Rokib mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan pemimpin muda dengan pola pikir maju untuk memajukan negara di segala bidang.

“Contohnya adalah tokoh muda seperti Mas Gibran, yang sangat cocok menjadi pemimpin regenerasi beberapa tahun mendatang. Oleh karena itu, kami berharap kepada Mahkamah Konstitusi agar dapat mengabulkan permohonan untuk menurunkan batas usia Cawapres menjadi 35 tahun,” tambahnya.

Kyai Rokib menegaskan bahwa jika Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan masyarakat, maka itu berarti menginginkan kehancuran negara Indonesia.

“Tokoh muda seperti … (KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less