Dukung MK Kabulkan Batas Usia Cawapres Minimal 35 Tahun, Ratusan Warga Purworejo Doa Bersama
- calendar_month Sen, 9 Okt 2023

doa bersama dan istighosah di Purworejo menjelang putusan Mahkamah Konstitusi terkait review batas usia minimal Capres-Cawapres.
“Tokoh muda seperti Mas Gibran memiliki potensi besar untuk memimpin negara ini, karena dia juga sangat religius. Oleh karena itu, kami mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permintaan masyarakat. Dengan adanya pemimpin muda di masa depan, Indonesia akan memiliki generasi yang religius, beragama, dan nasionalis, sehingga negara ini akan berkualitas dan berkuantitas,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu tokoh muda dari Kabupaten Purworejo, Gus Ahmad Mukhotib Al-Hisyam, menyampaikan bahwa dirinya dan teman-teman santri sangat mendukung agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk menurunkan batas usia minimal Capres menjadi 35 tahun.
“Harapan kami adalah dengan adanya pemimpin muda, pesantren-pesantren kecil akan maju, pendidikan akan maju. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan, maka Indonesia akan memiliki bibit-bibit baru. Saya berharap bahwa Mas Gibran dapat memajukan Indonesia dalam bidang ekonomi, pendidikan, perdagangan, dan memajukan pedesaan, sehingga tercipta negara yang adil dan beradab,” ujar Gus Ahmad.
Gus Ahmad, yang memiliki pondok pesantren rehabilitasi narkoba dan anak jalanan, mengungkapkan bahwa selain di Pondok Pesantren Ar-Rohman; dirinya juga sering mengadakan majelis dan istighosah untuk mendukung agar Mahkamah Konstitusi; dapat mengabulkan permohonan untuk menurunkan batas usia Cawapres menjadi 35 tahun.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Saya ingin memohon kepada Mas Gibran dan timnya agar ke depan dapat lebih memajukan pendidikan, terutama di pesantren. Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, kami juga akan mengadakan istighosah kubro agar Mahkamah Konstitusi; dapat mengabulkan permohonan untuk menurunkan batas usia minimal Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun,” pungkasnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar