BNews—JOGJAKARTA— Warga Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, MMA, diamankan Satresnarkoba Polres Bantul . Pemuda berusia 18 tahun ini di ditangkap bersama ASN, 22, warga Desa Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman karena mengedarkan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada mengatakan, keduanya diringkus pada pekan lalu. Tepatnya di sekitar Jogja Expo Center (JEC) Banguntapan, Bantul.
Penggrebekan bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar JEC Banguntapan, Bantul. Usai menerima laporan, polisi langsung menindaklanjuti dan melakukan pengintaian di lokasi.
Akhirnya petugas mendapatkan seseorang mencurigakan. ”Petugas mengamankan ASN. Dan saat digeledah, kami mendapatkan pil G sebanyak 90 butir pil berlambang MF dikemas dalam sembilan plastik,” kata Archye.
Tak hanya menangkap ASN, petugas juga mengamankan MAA, warga magelang, dengan barang bukti berupa enam butir pil berlambang MF. ”Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 96 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (han)