Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Forum Rakyat Pemantau Netralitas ASN Magelang Minta Pj Bupati Pastikan Aparat Tak Terlibat Politik Praktis

Forum Rakyat Pemantau Netralitas ASN Magelang Minta Pj Bupati Pastikan Aparat Tak Terlibat Politik Praktis

  • calendar_month Sab, 23 Nov 2024

BNews—MAGELANG— Forum Rakyat Pemantau Netralitas ASN Kabupaten Magelang menyoroti pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. Merekapun melakukan audiensi dengan Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto di Rumah Dinas Bupati Magelang, Jumat (22/11/2024) sore WIB.

Mereka meminta Pj Bupati Magelang untuk memastikan seluruh ASN bersikap netral, dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Menurut Koordinator Forum Rakyat Pemantau Netralitas ASN Kabupaten Magelang Goenadi Yusuf, netralitas ASN masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Dirinya pun menyatakan bahwa pihaknya siap ikut memantau jika ada aparat yang tidak netral.

Apalagi, baru-baru ini terbit Putusan MK yang menjadi angin segar jalannya demokrasi terutama Pilkada Serentak. Dalam Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, MK menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada. Pelanggaran netralitas ini mencakup keputusan maupun tindakan yang sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Pilkada.

Putusan tersebut mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”. Sehingga berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.”

“Melalui putusan itu Mahkamah memandatkan sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada,” kata Goenadi.

“Maka saya mengajak seluruh elemen masyarakat jangan takut melaporkan jika ada ASN yang tidak netral,” sambungnya.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Masyarakat tidak perlu takut melaporkan. Bila perlu, pihaknya akan melakukan pendampingan dan melindungi pelapor. Karenanya, Goenadi berharap kepada seluruh kepala dinas/pejabat di Pemda Kabupaten Magelang dan kepada para camat se-Kabupaten Magelang untuk benar-benar netral dan tidak menjadi tim sukses kedua paslon.

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan bahwa pihaknya terus memantau kenetralan ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini.

“Apabila ada laporan-laporan terkait ASN melalui Bawaslu dan rekomendasinya benar (terbukti) bersalah itu harus ditindaklanjuti,” katanya usai audiensi, Jumat (22/11/2024).

Sebab ada surat edaran dari BKN yang menyebutkan apabila ada laporan ketidaknetralan ASN maka akan dilakukan pemblokiran terhadap aplikasi sistem kepegawaian (Simpeg) dari yang bersangkutan apabila PPK pejabat kepegawaian atau bupati/walikota tidak segera menindaklanjuti hal tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan jajaran forkopimda dan forkopimcam se-Kabupaten Magelang. Dalam acara Focus Group Discussion dengan tema ‘Menjaga Kondusifitas Wilayah pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (20/11/2024).

Sepyo juga merasa prihatin terkait aduan-aduan adanya ASN yang terindikasi tidak netral. Meskipun hal tersebut masih indikasi-indikasi, namun dirinya berharap ASN mengikuti aturan main yang ada.

“Tolong tegakkan sikap netralitas ASN, bila melanggar akan ditindaklanjuti setelah ada rekomendasi Bawaslu,” tandasnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less