Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pemkab Magelang Siapkan Pilkades 2026, Polisi Warning Kampanye Hitam

Pemkab Magelang Siapkan Pilkades 2026, Polisi Warning Kampanye Hitam

  • calendar_month 38 menit yang lalu

BNews-MAGELANG – Tata kelola keuangan desa yang transparan serta pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang aman menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kantor Kecamatan Ngablak, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Bupati Magelang Sahid, unsur DPRD, kepolisian, hingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Magelang Sahid menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan

Sahid menjelaskan, pengelolaan keuangan desa mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diperkuat melalui Peraturan Bupati Magelang Nomor 47 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 7 Tahun 2021.

Menurutnya, siklus pengelolaan keuangan desa dimulai dari tahap perencanaan melalui RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes. Selanjutnya dilanjutkan dengan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

Ia juga menegaskan seluruh transaksi keuangan desa wajib dilakukan melalui Rekening Kas Desa dan harus dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

“Setiap pengeluaran harus melalui Rekening Kas Desa dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, termasuk RAB dan bukti transaksi,” tegasnya.

Meski demikian, Sahid mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti keterbatasan sumber daya manusia perangkat desa, administrasi yang belum tertib, hingga potensi penyalahgunaan anggaran.

Sebagai upaya pendampingan, Pemerintah Kabupaten Magelang menghadirkan inovasi “Klinik Desa” untuk membantu konsultasi tata kelola pemerintahan desa.

Pilkades 2026 Mulai Dipersiapkan

Selain membahas tata kelola keuangan desa, Sahid juga memaparkan perubahan regulasi Pilkades pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Salah satu perubahan penting yakni masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

Menurut Sahid, hingga saat ini aturan turunan terkait calon tunggal Pilkades masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Namun demikian, Pemkab Magelang bersama Forkopimda tetap mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026.

Data Pemkab Magelang mencatat sebanyak 49 desa akan mengakhiri masa jabatan kepala desa pada Desember 2026 dan sebanyak 293 desa pada Januari 2028. Selain itu, terdapat 20 desa yang saat ini dipimpin penjabat kepala desa.

Polisi Ingatkan Bahaya Kampanye Hitam

Dalam rakor tersebut, Wakasat Reskrim Polresta Magelang, Toyib Riyanto, mengingatkan para calon kepala desa dan pendukungnya agar menghindari kampanye hitam maupun penyebaran hoaks di media sosial.

Menurutnya, potensi gesekan antarpendukung dapat terjadi selama tahapan kampanye maupun setelah penghitungan suara apabila tidak dikendalikan dengan baik.

“Kampanye hitam melalui penyebaran fitnah atau berita bohong dapat dilaporkan dan dikonstruksikan menjadi tindak pidana,” katanya.

Ia menegaskan, jejak digital di media sosial dapat menjadi alat bukti hukum yang berpotensi menggugurkan; kepala desa terpilih apabila terbukti melakukan pelanggaran selama masa kampanye.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Jangan sampai sudah menang Pilkades, tetapi belum dilantik justru tersandung proses hukum karena kampanye negatif di media sosial,” tandasnya.

Toyib menambahkan, Polresta Magelang akan melakukan langkah pengamanan dan pemetaan potensi kerawanan; untuk menjaga situasi tetap kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.

DPRD dan Kejaksaan Dorong Tata Kelola Desa Profesional

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Soeharno, menekankan pentingnya pemahaman perangkat desa; terhadap struktur organisasi dan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Pengelolaan keuangan desa memiliki tahapan dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam administrasi dan penggunaan anggaran; karena hasil pemeriksaan keuangan dapat berdampak hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Sedangkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Dedi Riyanto; menjelaskan peran kejaksaan dalam pendampingan pengelolaan keuangan desa melalui program “Jaga Desa”.

Menurutnya, program tersebut merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung sebagai langkah pencegahan; penyimpangan dana desa sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Kami masuk ke desa bukan untuk mencari kesalahan, tetapi melakukan pendampingan dan pencegahan agar tata kelola desa berjalan baik,” katanya.

Melalui sosialisasi tersebut, seluruh pihak berharap pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 di Kabupaten Magelang dapat berjalan aman; tertib, demokratis, serta didukung tata kelola keuangan desa yang semakin profesional dan akuntabel. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less