Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Gagal Nikah Gara-Gara Tes Hamil Keliru, Perempuan Ini Gugat Pemkab Rp 1,1 Miliar

Gagal Nikah Gara-Gara Tes Hamil Keliru, Perempuan Ini Gugat Pemkab Rp 1,1 Miliar

  • calendar_month Sel, 8 Jul 2025

BNews—NASIONAL– Seorang perempuan muda berinisial F asal Kabupaten Bireuen, Aceh, menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen ke Pengadilan Negeri setempat.

Gugatan ini diajukan setelah rencana pernikahannya gagal akibat hasil tes kehamilan dari Puskesmas yang dinilainya keliru.

F mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar. Rinciannya, Rp 100 juta untuk kerugian materiil dan Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir, dan resmi diajukan pada 25 Juni 2025.

Kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan planotes di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil.

Akibat hasil tersebut, prosesi pernikahan yang sudah direncanakan dengan matang terpaksa dibatalkan karena Kantor Urusan Agama (KUA); menolak melanjutkan pencatatan pernikahan.

Namun, hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di Banda Aceh sepekan kemudian menyatakan F tidak sedang hamil.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK DISINI)

“Nama baik saya rusak. Pernikahan saya gagal. Padahal hasil tes selanjutnya menyatakan saya tidak hamil,” kata F dalam berkas gugatan yang diterima oleh Pengadilan Negeri Bireuen.

Merespons gugatan tersebut, Pemkab Bireuen telah menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sebagai kuasa hukum resmi melalui Surat Kuasa Substitusi Nomor SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditugaskan untuk mendampingi Pemkab sepanjang proses persidangan.

Sidang perdana yang digelar pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi belum membuahkan hasil. Hakim mediator memberikan waktu tambahan kepada kedua pihak untuk menyusun proposal penyelesaian. Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 7 Juli 2025 pun kembali mengalami penundaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan pendampingan hukum secara profesional dan objektif.

“Serahkan prosesnya pada lembaga yang berwenang,” ujarnya, seraya mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat di Kabupaten Bireuen.

Isu yang mencuat tidak hanya menyangkut pelayanan kesehatan dan etika medis, tetapi juga menyentuh reputasi pribadi seseorang di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesusilaan dan kehormatan sosial. (*)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less