Ganjar Tetapkan Status Jateng Tanggap Darurat Bencana Corona

BNews— SEMARANG— Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan Provinsi Jawa Tengah berstatus tanggap darurat bencana corona virus desease (Covid-19). Keputusan itu diambil sebagai upaya pencegahan penularan dan menekan jumlah warga yang terinfeksi virus korona di Jateng.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020. Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Jateng. Kebijakan ini efektif perhari Jumat (27/3) atau berlaku sejak ditetapkan status tanggap darurat bencana tersebut.

Ganjar mengatakan, pihaknya menimbang penetapan status bahwa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan Jateng telah mengakibatkan banyak orang terinfeksi/ tertular. Serta menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana hingga berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional/ daerah.

”Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi/ tertular Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng,” jelas Ganjar di Semarang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihaknya perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Jateng. Dalam penetapan itu, pihaknya memerhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng.

Memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.

Baca juga: Sudah 80 Ribu Pemudik Masuk di Jawa Tengah

Selanjutnya, pihaknya memerhatikan pula Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng. Serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020.

Gubernur Ganjar memutuskan, pihaknya menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Korona di Jateng, sejak 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Penatapan kedua, semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah; dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Ketiga, Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Maret 2020. (lhr/han)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: