Gea, Jambret Handphone Anak-anak Diciduk Polres Magelang
BNews—MAGELANG TENGAH— Kasus ini bisa jadi pembelajaran bagi orang tua yang memanjakan anak kecil bermain smartphone. Seperti dialami bocah sembilan tahun, Hafizh Kenzie Wijayanto yang harus kehilangan ponsel usai dirampas pelaku Sugiyanto alias Gea, 26, Selasa malam (2/7).
Kronologi bermula ketika sang cucu, Kenzie merengek untuk meminjam handphone milik kakeknya, Widodo, 61. Warga kampung Tidar Sari, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang yang tengah menonton itu kemudian meminjamkan ponselnya kepada Kenzie.
Bersama teman-temannya, Kenzie kemudian bermain game di depan garasi rumah. Tidak berselang lama sekitar pukul 19.05 WIB, Kamsiah masuk ke rumah memberi kabar kepada Widodo bila ponsel yang dibawa Kenzie raib digondol maling.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Magelang Selatan dibantu Unit Sat Reskrim Polres Magelang Kota yang menerima laporan korban langsung turun ke TKP guna melakukan penyelidikan. Usai mengantongi identitas pelaku dan bukti, petugas langsung melakukan pengejaran.
Kapolres Magelang Kota AKPB Idham Mahdi mengatakan, Gea berhasil diringkus Jumat (12/7) sekitar pukul 22.00 WIB saat di depan Armada Swalayan Mertoyudan.
“Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa mengelak karena ponsel yang dicurinya tengah digunakan. Petugas langsung melakukan penangkapan,” tegas Idham, Senin (22/7).
Dalam melancarkan aksinya, sepeda motor Gea sempat beberapa kali mondar mandir di depan rumah korban. Saat ada kesempatan, pelaku langsung mengambil paksa ponsel yang dipegang korban. Rencananya, ponsel itu akan dijual lewat online sebelum akhirnya tertangkap.
“Saya sempat lima menit mondar mandir di depan rumah korban. Rencana mau dijual via online karena lebih aman,” aku warga Kampung Tidar Krajan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang kepada wartawan.
Polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio AA 3320 VK yang tak lain milik pelaku. Kemudian dosbook berikut smartphone Xiaomi Redmi Note 7 warna biru dan selembar nota pembelian ponsel Rp 2,7 juta. Oleh polisi, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman paling lama 5 tahun. (han/bn1)