Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Geger di Dukun Magelang! 3 Maling Gasak Rp60 Juta, Motor, hingga iPhone dari Hasil Curian

Geger di Dukun Magelang! 3 Maling Gasak Rp60 Juta, Motor, hingga iPhone dari Hasil Curian

  • calendar_month Sel, 29 Apr 2025

Lokasinya di rumah Marsidi, warga Dusun Dukuh, Desa Mangunsuko, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Saat kejadian, korban tengah melaksanakan salat tarawih di masjid. Ia meninggalkan dua unit handphone miliknya, Samsung Galaxy A13 warna biru muda dan Samsung Galaxy M12 warna hitam, di atas almari kamar. Pintu kamar dan ruang makan hanya ditutup tanpa dikunci. Ketika kembali ke rumah usai salat tarawih sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati kedua handphone beserta uang tunai Rp120.000 telah hilang.

Korban kemudian berusaha menghubungi nomor ponselnya melalui WhatsApp dari ponsel kakaknya, namun nomor tersebut sudah tidak aktif. Kerugian dari kejadian ini ditaksir mencapai Rp3 juta.

Penangkapan 3 Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polresta Magelang mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku, yakni DVY, 23, DS, 23 dan RR, 20. Swluruhnya merupakan warga Desa Mangunsuko, Kecamatan Dukun.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, dengan Dimas dan Dius bertindak sebagai eksekutor dan Rizki bertugas menjual barang hasil curian,” terang Kombes Pol Herbin.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy M12 warna hitam berhasil diamankan sebagai barang pengganti hasil kejahatan. Ketiga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Dukun.

Pengembangan Kasus Lainnya

Tidak berhenti di satu kasus, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku juga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Dukun. Di antaranya:

Curat di Counter HP Nanda pada 29 April 2025, dengan kerugian berupa laptop, uang tunai, dan perangkat CCTV. Curat pada April 2025, dengan kerugian uang tunai sebesar Rp5 juta.

Curat pada Maret 2025, dengan kerugian uang tunai Rp5 juta serta emas seberat 6 gram.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan para pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain,” tambah Kapolresta Magelang.

Imbauan Kepada Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Magelang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan di lingkungan masing-masing, terutama saat rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Kombes Pol Herbin.

Ketiga pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less