Geger di Dukun Magelang! 3 Maling Gasak Rp60 Juta, Motor, hingga iPhone dari Hasil Curian

BNews-MAGELANG- Tim Resmob Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Lokasi kejadian terjadi di Dusun Dukuh, Desa Mangunsoko, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Atas laporan yang masuk, kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” kata Kombes Pol Herbin dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban, Rida Ridiana (29), tidak berada di rumah. Saat itu, Rida pergi ke Yogyakarta, meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

Korban baru menyadari kehilangan pada Senin malam (10/3/2025) setelah pulang dari masjid.

Saat hendak menukar uang infak dengan uang simpanan pribadinya di almari kamar; ia menemukan bahwa uang tunai sebesar lebih dari Rp30 juta; serta sejumlah perhiasan emas — termasuk emas Antam 3 gram, tiga buah cincin seberat 13 gram, dan dua buah gelang 20 gram — beserta surat-suratnya telah hilang.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 juta,” ujar Kombes Pol Herbin.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi-saksi, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Pada Selasa dini hari (29/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinsial DVY (23) di wilayah Kecamatan Dukun. Pelaku merupakan warga Desa Mangunsoko Kecamatan Dukun.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil kejahatan telah digunakan untuk membeli sejumlah barang,” jelas Kombes Pol Herbin.

Barang-barang yang dibeli menggunakan uang hasil curian tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario merah, satu unit sepeda motor KLX hitam, satu unit handphone iPhone 13 warna hitam, dan satu unit handphone iPhone 12 warna pink. Seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus Lainnya

Selain itu, sebelumnya pelaku DVY juga melakukan aksi pencurian pada Rabu, 25 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasinya … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!