Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka
BNews—JATENG—Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan diberikan pihak kepolisian.
Pemeriksaan kasus konser dangdut yang menyeret Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini kini diambil alih oleh Polda Jateng.
”Ijin yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).
Dia menjelaskan, setelah pihak polsek mengetahui bahwa kegiatan diselenggarakan cukup besar, maka ijin tersebut dicabut. Namun hal tersebut dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas, keterangan saksi, maupun keterangan saksi ahli untuk kemudian perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polresta Tegal dengan di-backup Polda Jateng.
”Kalau kemarin masih dilakukan pemeriksaan oleh Polres Tegal, sejak tadi malam diambil alih oleh Polda oleh Ditreskrimum yang melakukan penyidikannya. Pemeriksaan di Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa meski ditetapkan tersangka namun Wasmad tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.
”Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun, tetapi perkaranya akan tetap berjalan,” paparnya.
Hingga kini polisi telah memeriksa para saksi yang berjumlah 19 orang. Tiga diantaranya adalah saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. ”Sisanya dari warga sipil maupun anggota Polri. Lima orang di antaranya adalah saksi dari anggota Polri,” ungkap dia.
Sementara itu, beberapa barang bukti dalam kasus ini di antaranya surat keterangan izin dari penyelenggara. Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. (*/mta)