Gerak Cepat, Polisi Ringkus Jambret Tiga Jam Setelah Beraksi
BNews–MERTOYUDAN– Nekat menjambret, pemuda asal Tempuran ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang ditempat kerjanya (20/8).
BNews–MERTOYUDAN-– Nekat menjambret, pemuda asal Tempuran ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang ditempat kerjanya (20/8). IR alias W, 28 warga Desa Jogomulyo Kecamatan Tempuran dan bertempat tinggal Desa Ngadirejo Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang dibekuk
setelah dilakukan pengejaran selama tiga jam dari waktu kejadian.
IR nekat melakukan aksinya di daerah Jogonegoro Kecamatan Mertoyudan sekitar pukul 13.00 wib (20/8). Untuk korban atas nama Setyaningsih, 26, Mahasiswa, alamat Dsn. Pogung Lor Rt. 001 Rw. 046 Ds. Sinduadi Kec. Mlati Kabupaten Sleman.
Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa menerangkan, untuk kronologi kejadian bermula saat korban sedang mengendarai Sepeda Motor dari arah Kantor BRI Tanjung menuju Kalinegoro, sesampainya di TKP sekitar pukul 13.00 wib.
“Pada waktu itu tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan ada seseorang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha warna hitam mengambil Hp merk Samsung J Pro warna gold yang di taruh di saku jaket sebelah kanan korban,” katanya pada Rils dumpnya (21/8).
Kemudian pelaku kabur ke arah Dusun Jetis Desa Kalinegoro. “Korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak sehingga menjadi perhatian warga dan ikut mengejar, saat dikejar bersama warga sempat kehilangan jejak,” imbuhnya.
AKP Panca Widarsa menambahkan bahwa pelaku diduga ketakutan ditangkap warga, pelaku lari meninggalkan sepeda motornya yang dipakai dipinggir jalan dalam keadaan ambruk. “Dengan keajadian ini korban langsung melaporkan ke Polsek Mertoyudan,” tambahnya.
Dari laporan korban ini unit Reskrim Polres Mertoyudan langsung melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor pelaku yang ditinggal. Beruntung karena kedekatan petugas kurang dari tiga jam mendapat informasi keberadaan pelaku yang berkerja di sebuah proyek di Kecamatan Tempuran.
Petugas langsung menuju lokasi pelaku berkerja untuk diamankan ke Mako Polsek Mertoyudan untuk dimintai keterangan. “Dari pengakuan pelaku, ia baru melakukan aksinya sekali karena terhimpit membayar utang,” paparnya.
Sampai sekarang Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Force 1 Nopol AA-3909-ZD warna hitam diamankan di Polsek Mertoyudan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada tersangka dikenai pasal 362 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (bsn)