Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Magelang Dibubarkan
BNews—MUNGKID—Pemerintah Kabupaten Magelang resmi membubarkan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Selanjutnya, dibentuk satuan penanganan covid-19 Kabupaten Magelang.
Pembubaran dan pembentukan Lembaga baru ini sebagai salah satu tindak lanjutPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional, Bupati Magelang kemudian mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 180.182/320/KEP/46/2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, tertanggal 30 September 2020.
“Dengan dikeluarkannya SK itu, maka tugas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 berakhir. Selanjutnya, penanganan Covid-19 akan dilanjutkan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, pada konferensi pers di Ruang Comend Centre Pemkab Magelang, kemarin (2/10/2020).
Kedua Lembaga ini memiliki wewenang dan tugas berbeda. Diantaranya, kedudukan wakil ketua sekarang ada empat dari dua orang sebelumnya.
“Di satgas saat ini, ada empat orang. Dua tambahan itu adalah, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua DPRD Kabupaten Magelang. Sebelumnya di gugus tugas, keduanya belum masuk. Dalam satgas juga dilengkapi dengan tim ahli yang meliputi, dokter Novianto, dokter Samsul Arif, dokter Prima dan dokter Rudi,” katanya.
Selanjutnya, kata Nanda, dalam satuan tugas ada enam bidang. Meliputi, bidang data dan informasi yang diketuai Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Bidang dua, adalah Bidang Komunikasi Publik yang diketuai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
“Selanjutnya bidang perubahan perilaku dengan Ketua Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda. Untuk bidang keempat, adalah bidang penanganan kesehatan dengan Ketua Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian bidang penegakan hukum dan pendisiplinan, dengan Ketua Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Terakhir, bidang relawan dengan Ketua Kepala Pelaksanan BPBD,” pungkasnya. (her/wan)