Hendak Maling Motor, Seorang Pemuda Ditangkap Warga di Tegalrejo
BNews—TEGALREJO— Seorang pemuda berusia 23 tahun tertangkap basah warga saat hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor di daerah Tegalrejo Magelang, siang tadi (12/12). Satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Kapolsek Tegalrejo AKP Harus Gunardi membenarkan kejadian tersebut. “Benar seorang pemuda berinisial AR, 23 warga Desa Pelimbangan Kecamatan Bandongan Magelang diserahkan warga ke Polsek Tegalrejo. Dia tertangkap warga diduga hendak mencuri sepeda motor milik Muh Romadon,” katanya (12/12).
Menurutnya, terungkapnya kasus ini bermula ketkia sepeda motor Megapro 2005 AA 2657 ZB milik Muh Romadon Warga Mangunrejo Tegalrejo dipakirkan di pinggir jalan. “Saat pemilik kendaraan pergi ke sawah sepeda motornya ditinggal pinggir jalan. Tidak lama ada dua pemuda mendekati kendaraan saya, salah satu pelaku AR turun dari kendaraannya untuk mengutak atik kunci kontak sepeda motor korban,” paparnya.
Namun aksi kedua pemuda tersebut diketahui oleh beberapa warga yang mengenali kalau kendaraan yang dirusak adalah milik Muh Romadon. “Kemudian warga menanyai kedua pelaku tersebut, saat itu pelaku AR akan melarikan diri mencari temannya yang lebih dahulu telah melarikan diri dengan menggunakan kendaraan bermotor jenis Satria FU,” ungkapnya.
Dan apesnya AR berhasil diamankan warga sebelum kabur. “Pemuda tersebut langsung digelandang ke Polsek Tegalrejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tegalrejo.
Saat dimintai keterangan, AR mengaku melakukan aksinya berdasarkan perintah dari rekannya yang kabur. “Nama rekannya yakni Heri warga Dlingo Desa Ngadirejo Tegalrejo. Dan kini masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan menjadi DPO,” terangnya.
AR juga mengaku jika berhasil mencuri sepeda motor tersebut akan dijual. “Nanti uangnya mau buat bayar kontrakannya,” ujarnya kepada petugas.
Kepada kedua pelaku kami jerat dengan pasal percobaan pencurian sepeda motor. “Mereka terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo 53 ayat(1),” pungkasnya. (bsn)