Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Hingga Agustus 2022, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng II Capai Rp 9,07 Triliun

Hingga Agustus 2022, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng II Capai Rp 9,07 Triliun

  • calendar_month Kam, 1 Sep 2022

BNews—MAGELANG— Hingga akhir bulan Agustus tahun 2022, Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 9,07 triliun atau 72,56% dari target yang diberikan.

Kanwil DJP Jawa Tengah II pada tahun 2022 diberi amanah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak sebesar Rp12,50 triliun. Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah II ini mengalami pertumbuhan sebesar 38,32% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

”Kinerja penerimaan pajak Kanwil Jateng II secara agregat sangat baik pada periode Januari-Agustus 2022,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo dalam acara media gatering di Kebun Tebu Resto dan Café, Kota Magelang, Kamis (1/9/2022).

Dia menjelaskan, pada periode yang sama di Tahun 2021, Kanwil DJP Jawa Tengah II mengumpulkan penerimaan pajak netto sebesar Rp 6,55 triliun. Sampai dengan akhir Agustus 2022, tercatat seluruh KPP di wilayah eks Karesidenan Kedu membukukan penerimaan di atas rata-rata Kanwil. Yaitu KPP Pratama Temanggung sebesar 76,68%, KPP Pratama Magelang 76,60% dan KPP Pratama Kebumen 75,96%.

”Pertumbuhan penerimaan yang positif. Terutama didukung oleh PPh Badan Tahunan, sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan. Dan transaksi ekonomi yang meningkat menjelang Ramadan dan Idulfitri 1443 H,” jelasnya.

Selain itu, wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat sebanyak 8.902 WP. Dari wajib pajak yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp12.956,36 miliar. Dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp1.332,48 miliar.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Setelah periode PPS ini berakhir, kata Slamet, DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Lebih lanjut, Slamet mengungkap, dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kanwil DJP Jawa Tengah II hingga akhir Agustus 2022 telah mencapai 674.523 SPT atau 91,52% dari target sebesar 737.056 wajib pajak (WP).

Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 44.006 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 546.198 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 84.319 SPT.

”Diharapkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Meski batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlalu, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT,” harap Slamet.

Secara keseluruhan, selama Januari-Agustus 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melakukan 69.856 tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan tersebut meliputi penerbitan surat paksa sebanyak 13.732 Surat Paksa, melakukan penyitaan terhadap 625 obyek sita.

”Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan pajak kepada wajib pajak yang memiliki hutang pajak yang belum dibayarkan,” imbuh Slamet.

Tambah dia, khusus di wilayah eks Karesidenan Kedu, menyumbang penerimaan dari tindakan Pemeriksaan dan Penagihan atau Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dengan total nilai Rp15,6 Miliar. Diantaranya dari KPP Pratama Magelang mencapai penerimaan PKM Pemeriksaan dan Penagihan sebesar Rp 2,5 Miliar. KPP Pratama Kebumen Rp 4,9 Miliar, dan KPP Pratama Temanggung Rp 8,1 Miliar. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less