Ikan Beong Magelang Didorong Jadi Indikasi Geografis, Kemenkumham Jateng Tegaskan Perlindungan Hukum
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025

ilustrasi seorang perempuan sedang akan memakan Kuliner Khas Magelang Mangut Ikan Beong_foto AI
BNews–MAGELANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah terus memperkuat komitmennya dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah.
Salah satunya melalui kegiatan Pembahasan Laporan Pendahuluan Penyusunan Indikasi Geografis (IG) Ikan Beong yang digelar di Warung Mangut Beong Asli Borobudur 2, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Kegiatan ini menghadirkan jajaran akademisi, perangkat daerah, asosiasi usaha, hingga pelaku kuliner. Mereka membahas tiga aspek utama; yakni pengumpulan data dan informasi terkait karakteristik serta kualitas ikan beong, identifikasi potensi indikasi geografis; serta konsultasi bersama masyarakat dan pemangku kepentingan setempat.
Ikan beong (Hemibagrus nemurus) merupakan ikan endemik yang hanya hidup di aliran Sungai Progo dan Sungai Elo. Sebarannya banyak ditemukan di wilayah Borobudur, Mungkid, dan Muntilan.
Secara morfologi, ikan ini mirip dengan lele, namun berukuran lebih besar dengan ciri khas tiga patil.
Olahan kuliner mangut beong pun telah menjadi ikon kuliner Magelang sekaligus daya tarik wisata di kawasan Borobudur.
Data dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang mencatat, produksi tangkapan ikan beong mencapai 41.244 kilogram per tahun dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp2,27 miliar.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Setidaknya ada 16 pelaku usaha kuliner yang mengolah beong sebagai menu andalan.
Anggota DPRD Kabupaten Magelang, Budi Purnomo, menyampaikan apresiasinya atas langkah kolaboratif tersebut.
“Kegiatan ini bentuk kolaborasi legislatif dan eksekutif. Harapan kami instansi Kemenkum terus hadir di tengah masyarakat. Ikan beong sudah dikenal wisatawan lokal maupun mancanegara, sehingga harus kita manfaatkan sebagai produk unggulan dan trademark kebanggaan Magelang,” ujarnya dikutip Jateng Kemenkum (26/8).
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Litbangda Kabupaten Magelang, Puji Lestari; menegaskan bahwa ikan beong telah teridentifikasi sebagai salah satu produk unggulan daerah berdasarkan Rencana Induk Pemajuan IPTEK.
“Tugas kita menjadikan ikan beong sebagai ikon Magelang. Mari bersama akademisi, dewan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha mewujudkannya sebagai produk berdaya saing,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Jateng, Tri Junianto. Ia menekankan pentingnya langkah strategis sebelum ikan beong didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
“Sebelum menjadi IG, ikan beong harus lebih dulu didaftarkan sebagai sumber daya genetika. Setelah itu, perlu dibentuk MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) dengan kepengurusan yang melibatkan pelaku usaha, akademisi, pemerintah daerah, hingga legislatif,” jelasnya.
Tri juga menegaskan bahwa keanggotaan MPIG harus mencakup seluruh pelaku usaha kuliner berbasis ikan beong.
“Harapan kami 100 persen pelaku usaha beong terdata sebagai anggota. Karena setelah terdaftar sebagai IG, penggunaan nama ‘ikan beong’ hanya sah bagi anggota MPIG. Tiga ciri khas IG—karakteristik, ketenaran, dan kualitas—sudah dimiliki ikan beong. Maka perlindungan ini penting untuk keberlanjutan dan kesejahteraan pelaku usaha,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan dukungannya agar ikan beong tidak hanya menjadi ikon kuliner lokal, tetapi juga memperoleh pengakuan nasional; bahkan internasional melalui Indikasi Geografis.
Dengan perlindungan hukum yang kuat, produk khas Magelang ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat identitas daerah; serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya UMKM kuliner di kawasan Borobudur. (*)
About The Author
- Penulis: Purba Ronald



Saat ini belum ada komentar