BNews– MAGELANG– Konflik perbatasan dan peluasan wilayah Kota dan Kabupaten Magelang terus bergulir. Mediasi yang digelar oleh Gubernur Jawa Tengah beberapa kali menemui jalan buntu. Kini, keputusan ada di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konflik ini bermula pada tahun 1987. Dimana, menurut Pemkot Magelang sudah disepakati bahwa ada 13 desa di Kabupaten Magelang yang diterima ke Kota Magelang.
Terdiri dari wilayah Kecamatan Tegalrejo yaitu Desa Girirejo, Ngasem, Banyuurip, Purwodadi, dan Glagahombo. Kemudian, Kecamatan Bandongan meliputi sebagian Desa Sidorejo, sebagian Desa Trasan, Banyuwangi, dan sebagian Desa Rejosari.
Selanjutnya, wilayah Kecamatan Mertoyudan di antaranya, sebagian Desa Bulurejo, sebagian Desa Banjarnegoro, dan sebagian Desa Banyurojo. Sementara dari wilayah utara, yakni Kecamatan Secang, dua desa yang hendak diserahterimakan saat itu adalah Desa Pancuranmas dan Jambewangi.
Pemkot mengklaim keputusan itu sampai sekarang belum dicabut. Sementara MOU antara Pemkab dan Pemkot pada tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi.
MOU tersebut, kata dia, sebenarnya adalah menindaklanjuti keputusan tahun 1987. Yakni menetapkan batas wilayah 13 Desa yang sudah masuk ke Pemkot Magelang dengan wilayah Kabupaten Magelang. “Dokumen kita masih tersimpan rapi dan semua tercatat dan kami akan tetap konsisten memedomani keputusan lembaga tertinggi Kota dan Kabupaten Magelang,” papar dia.
Plt Sekda Kabupaten Magelang, Agung Trijaya menuturkan, tahun 2008 lalu, Pemkab dan Pemkot Magelang sepakat dalam penentuan batas wilayah di tiga sisi yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah dengan ditandatangi Sekda Kota dan Kabupaten Magelang. “Dengan penandatangan berita acara itu oleh kedua sekda, menunjukkan bahwa pembahasan yang sudah disepakati adalah penegasan batas wilayah, bukan perluasan,” ujar Agung.
Menurutnya, penentuan batas wilayah di tiga sisi ketika itu, menggunakan dasar dokumen peta ricikan desa lama (menitplan). Dokumen ini, juga dipergunakan oleh Pemkab Magelang untuk menentukan batas di sisi Selatan. “Ketika menentukan batas di sisi Barat, Utara, dan Timur, dengan menggunakan peta ricikan desa lama, Pemkot setuju-setuju saja dan sepakat. Giliran menentukan batas di sisi Selatan, mereka menolak, malah minta perluasan wilayah,” ungkapnya. (bn2)
Berita Lainnya