Ini Jadwal SIM Keliling Polres Magelang

BNews-MUNGKID—Bagi para pengendara bermotor memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah hal wajib. Baik pengendara kendaraan roda dua, empat atau lebih wajib memilik surat tersebut bagi syarat kelengkapan berkemudi.

Namun meskipun sudah memilik SIM, karena saking sibuknya pengemudi tersebut lupa untuk memperpanjang masa berlakunya. Dimana masa berlaku SIM ini adalah 5 tahun.

Bagi masyarakat Kabupaten Magelang tidak perlu khawatir lagi mengantri atau datang langsung ke Polres Magelang untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Jajaran Polres Magelang kembali menjalankan mobil SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM di beberapa titik Kabupaten Magelang.

“Untuk jadwal Mobil SIM Keliling Polres Magelang, dimulai hari Senin berlokasi di Muntilan, tepatnya area Terminal Muntilan. Pada hari Selasa di Secang, tepatnya di Samsat Paten Komplek Kantor Kecamatan Secang,” ungkap Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Fadli saat dihubungi Borobudur News.

Untuk hari Rabu berada di wilayah Salaman, daerah Supang atau cucian. Sedangkan Kamis daerah Tegalrejo dekat Jembatan Elo.

Terakhir hari Sabtu di Kecamatan Borobudur tepatnya di area Pasar Borobudur. “Untuk jam operasional kita mulai pukul 08.00 wib. Silahkan bagi yang ingin perpanjang SIM A dan C bisa datang,” imbuhnya.

“Saya berpesan agar pengendara kendaraan bermotor untuk selalu tertib lalu lintas, jauhi pelanggaran, dekati keselamatan. Serta jadilah pelopor keselematan berlalu lintas,” pungkasnya.

About The Author

3 Comments
  1. Ferry says

    Itu buka dr jam 08.00 sampe jam berapa??

  2. Ferry says

    Itu dr jam 08.00 sampai jam berapa?

  3. Hendro sukoco says

    Itu sampai jam berapa tadi ke terminal Muntilan ktanya lgi eror jaringannya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: