Jambret Beraksi di Depan Hotel Grand Tjokro Jogja, Pelaku Dikejar Korban hingga Jatuh Tersungkur
- calendar_month Sel, 10 Feb 2026

ilustrasi Jambret Beraksi di Depan Hotel Grand Tjokro Jogja
BNews-YOGYAKARTA – Unit Reskrim Polsek Umbulharjo Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di depan Hotel Grand Tjokro, Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta, Senin (9/2/2026) sore.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2/2026), yang dipimpin langsung Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa, S.Tr.K., S.I.K.
Korban berinisial EV (21), warga Pucung, diketahui tengah berboncengan dengan temannya sekitar pukul 17.00 WIB saat melintas di Jalan Menteri Supeno.
Tanpa disadari, pelaku berinisial WY (38), warga Semaki, telah membuntuti korban sambil mengincar ponsel milik korban yang diletakkan di dashboard sebelah kiri sepeda motor.
Saat tiba di depan Hotel Grand Tjokro, pelaku langsung memepet kendaraan korban dan menyambar ponsel tersebut. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Pakel Baru Selatan.
Korban yang terkejut langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan. Aksi kejar-kejaran berakhir di sekitar SD Muhammadiyah Pakel, ketika korban menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh. Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke area perkampungan, namun akhirnya berhasil diamankan warga setempat.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan kendaraan hasil curian.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Setelah menerima laporan melalui Call Center Polri 110, petugas Polsek Umbulharjo segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa pelat nomor yang dipakai pelaku diketahui merupakan hasil pencurian di wilayah Banguntapan, Bantul.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit ponsel Tecno AI milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu; serta kaos lorek dan jaket coklat yang digunakan saat beraksi dan diduga merupakan hasil curian.
Tersangka WY kini ditahan di Mapolsek Umbulharjo dan dijerat Pasal 476 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Kasubsi PIDM Polresta Yogyakarta, Ipda Agus Suryanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama dalam menyimpan barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meletakkan barang berharga seperti handphone atau dompet di dashboard terbuka; maupun gantungan motor karena dapat memancing aksi kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera hubungi Call Center Polri 110,” ujarnya.
Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan demi mencegah tindak kejahatan jalanan. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar