Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Miras

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Miras

  • calendar_month Ming, 21 Des 2025

BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota memusnahkan sebanyak 754 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2025, Jumat (19/12/2025).

Pemusnahan miras ini dipimpin langsung Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum sebagai wujud komitmen Polri dalam menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, khususnya pada momentum libur panjang dan perayaan akhir tahun.

Anita menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan miras yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penindakan kepolisian melalui kegiatan rutin serta Operasi Pekat Candi 2025 di wilayah hukum Polres Magelang Kota.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa minuman keras berbagai merek dengan total 754 botol, yang diperoleh dari hasil penindakan menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ini adalah langkah nyata Polres Magelang Kota dalam menekan penyakit masyarakat secara berkelanjutan,” tegas Anita, dalam pers rilis.

Anita menjelaskan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, sebagian besar tindak pidana yang terjadi di wilayah Kota Magelang diawali dengan konsumsi minuman keras. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Adapun rincian barang bukti miras yang dimusnahkan meliputi ciu oplosan dua liter sebanyak 55 botol; ciu oplosan 600 ml sebanyak 41 botol; Anggur Merah 138 botol; Anggur Putih 67 botol; Anggur Colesom 127 botol; Anggur AO 83 botol; Newport 10 botol; Congyang 91 botol; Singaraja 19 botol; Kawa-kawa 41 botol; Guinness 20 botol; Bir Bintang 39 botol;

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Kemudian Donald Drum empat botol; Topi Miring tiga botol; Vodka satu botol; Bintang Kuntul 11 botol; Atlas dua botol; Lindeman’s satu botol; serta dua jerigen ciu oplosan berukuran 30 liter.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras ilegal di wilayah Kota Magelang.

Anita mengungkap bahwa Polres Magelang Kota akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif. Khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, guna memastikan masyarakat dapat merayakan dengan rasa aman dan nyaman.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan. Upaya ini akan terus kami lakukan secara konsisten,” ungkapnya.

Anita pun mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga seluruh warga Kota Magelang untuk bersinergi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less