Kakek Asal Secang Digerbek Bawa Sabu-Sabu

BNews—SECANG—Seorang kakek berumur 57 tahun diamankan Sat Narkoba Polres Magelang dirumahnya daerah Sumber Agung Kecamatan Secang Minggu malam kemarin (23/6). Pria itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Magelang AKBP Yudhinanto Adi Nugroho membenarkan kejadian tersebut. “Benar pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekitar pukul 20.30 wib Sat Narkoba Polres Magelang amankan Rusyandi di teras rumahnya saat mengkonsumsi shabu-shabu,” katanya hari ini (26/6).

Saat itu petugas mendapat laporan dari masyarakat dan langsung melakukan pengintaian. Setelah disergap dan diamankan, selanjutnya dilakukan introgasi dan penggeledahan rumah tersangka bersama dengan saksi yakni ketua RT setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka ditemukan seperangkat alat hisap/bong yang terletak disebelah almari, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa shabu, satu buah peci yg berisi dua buah korek gas, satu plastik klip bening berisi shabu, dua potong sedotan,” paparnya.

Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatanya pelaku terkena pasal 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai  atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah,”pungkasnya. (bsn/bn1)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: