Kampanye Pakai Knalpot Brong ? Siap-Siap, Polresta Magelang Akan Tindak Tegas

BNews-MAGELANG- Polresta Magelang akan mengambil tindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong selama masa kampanye terbuka Pemilu 2024 di wilayah hukum mereka.

“Kami akan terus melaksanakan penindakan hukum,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa di Mapolresta Magelang, Jumat (12/1/2024).

Mustofa mengatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara kampanye terbuka untuk melarang pendukung menggunakan knalpot brong.

Penyelenggara juga diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan dan perjanjian untuk memastikan bahwa tidak ada simpatisan yang menggunakan knalpot brong sebelum mendapatkan izin dari kepolisian untuk mengadakan kampanye terbuka.

“Dalam kampanye terbuka, kami akan membuat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemohon kampanye bahwa mereka tidak akan membawa massa yang menggunakan knalpot brong,” tegasnya.

Saat ini, mereka sedang gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat, termasuk di sekolah-sekolah.

Bunyi bising dari knalpot akan mengganggu ketertiban masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang beribadah.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Bukan hanya itu, penggunaan knalpot brong juga berpotensi memicu konflik sosial karena bisa memprovokasi dan menghasut massa.

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi, setiap Jumat kami melakukan sosialisasi di masjid. Anggota polisi juga datang ke sekolah-sekolah, dan jika ditemukan penggunaan knalpot brong pada pagi hari, akan dilakukan penindakan,” katanya. (*)

VIDEO PEMUSNAHAN :

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!