Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kasus Affan Kurniawan: Kompol Kosmas Resmi Dipecat, Bripka Rohmat Segera Disidang

Kasus Affan Kurniawan: Kompol Kosmas Resmi Dipecat, Bripka Rohmat Segera Disidang

  • calendar_month Rab, 3 Sep 2025

BNews—NASIONAL— Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas K Gae terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan, driver ojek online yang dilindas rantis Brimob di Jakarta.

Selain itu, Kompol Kosmas juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus).

“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Kompol Kosmas menjalani masa patsus selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

“Selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri,” ujarnya.

Dalam sidang tertutup yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut, Kompol Kosmas dihadirkan secara langsung.

Tujuh Anggota Brimob Diperiksa

Sebagai informasi, terdapat tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis saat insiden yang merenggut nyawa Affan. Mereka terbagi ke dalam dua kategori pelanggaran etik, yakni berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

  • Bripka Rohmat (sopir rantis)
  • Kompol Kosmas K Gae (duduk di kursi kemudi)

Pelanggaran etik sedang (duduk di kursi penumpang belakang):

  • Aipda M Rohyani
  • Briptu Danang
  • Briptu Mardin
  • Baraka Jana Edi
  • Baraka Yohanes David

Sidang etik untuk Bripka Rohmat dijadwalkan digelar pada Kamis (4/9/2025). Sementara sidang etik bagi anggota dengan kategori pelanggaran sedang akan dilaksanakan setelah sidang kategori berat selesai.

Kronologi Singkat Kasus

Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Awalnya, rantis menabrak korban lalu berhenti sejenak. Namun, kendaraan tersebut kembali melaju hingga melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.

Peristiwa itu memicu kemarahan massa dari pengemudi ojol dan warga. Mereka sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, bahkan membakar pos polisi di kolong flyover Senen.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan kasus ini akan diusut secara transparan.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto turut angkat bicara. Ia mengaku kecewa terhadap tindakan oknum Brimob tersebut dan meminta proses hukum dijalankan seadil-adilnya.

“Pelaku harus diberi hukuman sekeras-kerasnya,” tegas Presiden Prabowo. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less