Kasus Corona Tembus 64 Orang, Begini Aturan Masuk Wonosobo


BNews—WONOSOBO— Kabupaten Wonosobo menjadi salah satu wilayah di Jawa Tengah yang telah ditetapkan sebagai Zona Merah penyebaran Covid-19. Hingga kemarin (14/5/2020) kasus Covid sudah menular ke 64 warga.


Dari 64 kasus poisitif Covid-19 tersebut, sebanyak 19 orang telah dinyatakan sembuh. Kemudian, 45 orang masih menjalani perawatan medis di ruang isolasi rumah sakit.

Setelah ditetapkan sebagai zona merah virus Corona (COVID-19) pendatang yang keluar-masuk Wonosobo harus membawa surat jalan.

“Wonosobo statusnya sudah zona merah COVID-19. Dengan pertimbangan itu, dilakukan pembatasan moda transportasi. Hari ini dimulai uji coba hingga tanggal 7 Mei 2020,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Perhubungan Wonosobo Bagyo Sarastono.

Dengan adanya aturan tersebut, semua moda transportasi akan diperiksa di posko-posko perbatasan. Kendaraan yang disasar yakni mobil penumpang pribadi, sepeda motor, maupun angkutan umum.

“Posko-posko ini ada di semua perbatasan. Seperti di Dieng, Sawangan, Kepil, Reco, Tambi, Sumberejo Wadaslintang, dan posko di Terminal Wonosobo. Selain itu juga posko milik Polres dan Kodim Wonosobo,” sebutnya.


Dalam pemeriksaan tersebut juga ditekankan pendatang wajib menyertakan surat jalan dari RT/RW atau instansi tempat bekerja. Jika tidak membawanya, pengendara tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Aturan ini berlaku bagi orang yang mau masuk Wonosobo atau yang keluar. Jadi kalau tidak membawa surat jalan dari RT/RW atau instansi tempat bekerja, diminta suruh kembali,” tegasnya. (her/wan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: