Kasus Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Kepada 4 Santri Perempuan di Magelang Sudah P-21
- calendar_month Sel, 22 Okt 2024

Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Kepada 4 Santri Perempuan di Magelang Saat keluar dari Kejari Kabupaten Magelang
“Satu orang atas nama AL sudah ditetapkan sebagai tersangka per 29 Juli 2024 kemarin, dan sudah dilakukan prnahanan, di Polresta Magelang, ungkapnya di Mapolresta Magelang, Kamis (1/8/2024).
Dia menjelasakan sebelumnya sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa untuk memberikan keterangan sehingga kasus tersebut cepat tertangani.
“Kurang lebih sudah ada 15 orang saksi yang memberikan keterangan. Penyidik sudah bekerja cepat, professional, sehingga tidak milah milih untuk dikonsepkan sebagai alat bukti. Dan sudah ada btrang bukti yang kita sita dan sudah tiga kali gelar perkara,” jelas Rifeld.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
Dia menyebutkan yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual ada empat orang santriwati. Kasus tersebut sudah diperkuat dengan keterangan 5 orang saksi ahli dan 6 orang saksi tambahan.
“Ada empat orang korban. Dan sudah ada 5 orang saksi ahli, serta enam saksi tambahan,” katanya.
“Tersangka dijerat Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UURI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar