Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kasus Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Kepada 4 Santri Perempuan di Magelang Sudah P-21

Kasus Kekerasan Seksual Pengasuh Ponpes Kepada 4 Santri Perempuan di Magelang Sudah P-21

  • calendar_month Sel, 22 Okt 2024

BNews-MAGELANG- Kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap empat orang santriwati di Magelang terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menerima berkas perkara lengkap (P-21) tersebut dari Polresta Magelang, Selasa (22/10/2024).

Untuk diketahui, tersangka kasus tersebut seorang pria berinisia AL. Dimana tersangka ini merupakan pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tempuran, Magelang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran melalui Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum; Naufal Amanullah mengatakan bahwa pada hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang ada penyerahan tersangka; dan barang bukti dari penyidik Polresta Magelang ke penuntut umum atas nama terdakwa A.

Dia mengaskan selanjutnya Kejari akan merapikan surat dakwaan sebelu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang untuk disidangkan.

“Saat ini penahanan yang kami keluarkan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan. Kemungkinan nanti sebelum 20 hari sudah kami limpahkan ke Pengadilan untuk diajukan ke persidangan,” ujarnya.

Saat ini oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang terdakwa AL masih ditipkan di tahan Polresta Magelang dan akan segera dipindah ke Lapas klas II Magelang.

“Saat ini masih kita titipkan sementara di Polresta Magelang. Namun kemungkinan hari Kamis (24/10/2024) besok kita pindahkan ke Lapas Magelang,” jelas Naufal.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

Diberitakan sebelumnya seorang pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tempuran, Magelang, AL ditetapkan sebagai tersangka.

Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan sekseual terhadap empat orang santriwati yang diasuhnya. Saat ini terduga pelaku AL sudah dilakukan penahanan di Polresta Magelang guna menjalani proses selanjutnya.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa melalaui Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constatian Baba mengungkapkan; terhadap kasusu dugaan pidana kekerasan seksual yang terjadi di Ponpse Tempuran, saat ini Polresta Magelang sudah meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Satu orang atas nama… KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less