Kejaksaan Negeri Magelang Serahkan Restitusi untuk Korban Kasus Achmad Labib

BNews-MAGELANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan penyerahan restitusi kepada para korban.

Yakni dalam perkara atas nama terpidana Achmad Labib bin Asrori, sebagai bentuk nyata pemenuhan hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana.

Keempat korban perempuan tersebut berinisial ZM, HA, SH dan SU.

Penyerahan restitusi ini diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Toto Harmiko, S.H., M.H., dan; Kepala Sub Seksi Penuntutan, Naufal Ammanullah, S.H., M.H..

Selain itu juga disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), (Dr.iur.) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H.

Acara berlangsung pada Selasa, 22 April 2024, pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Dalam perkara ini terdapat empat orang korban, yang masing-masing menerima uang restitusi sebesar Rp 12.500.000,-. dengan total keseluruhan sebesar Rp 50 juta.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Restitusi ini merupakan bagian dari putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen; Kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban tindak pidana.

“Penyerahan restitusi ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memastikan korban mendapatkan haknya. Kejaksaan terus berupaya maksimal dalam mendorong implementasi keadilan restoratif dan perlindungan terhadap korban,” katanya.

Sementara Wakil Ketua LPSK, dalam kesempatan tersebut juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Magelang; dan menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dengan LPSK demi mewujudkan sistem peradilan yang berpihak pada korban. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!