Kembali 110 PNS Di Lingkungan Pemkab Magelang Terima SK Pensiun
BNews–MAGELANG– Sebanyak 110 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Magelang menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun (14/6/2021). Dimana SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin secara simbolis di Ruang Bina Karya, Kompleks Setda Kabupaten Magelan.
Zaenal Arifin mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah memasuki masa purna tugas. Serta berkat kontribusinya dalam mengabdikan dirinya untuk melayani masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Magelang saya menyampaikan selamat memasuki masa purna tugas dan memberikan apresiasi penghargaan atas dedikasi, loyalitas; kinerja serta pengabdian yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Magelang dan kepada masyarakat,” ucap, Zaenal.
Saat menerima SK pensiun, para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang juga diwajibkan untuk memberikan sedekah jariyah. Yakni bisa berupa bibit pohon atau dalam bentuk buku.
Hal itu dilakukan dengan harapan memiliki nilai manfaat yang tidak pernah terputus bagi masyarakat bahkan sampai ke anak cucu.
“Kebijakan sedekah jariyah bagi para PNS yang pensiun ini tujuannya agar nilai manfaatnya tidak pernah terputus. Tentunya dulu saya meminta bibit pohon yang memiliki nilai manfaat konservasi seperti bibit pohon beringin, gayam dan yang lainnya. Supaya saat ditanam pada dataran tinggi nantinya bisa menghasilkan mata air yang bisa mengairi masyarakat yang ada di bawahnya,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto juga memberikan laporannya tekait hal tersebut. Yakni bahwa, penyerahan SK pensiun ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada PNS yang telah purna tugas.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Selain itu untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan para PNS yang akan atau memasuki masa purna tugas. Serta memberikan wawasan pelayanan klaim otomatis pengurusan pensiun,” terang, Tavip.
Untuk diketahui, penyerahan SK pensiun TMT 1 Juli sampai dengan 1 Agustus 2021 sejumlah 110 SK dengan rincian, SK pensiun Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 Juli 2021 sejumlah 45 SK. Kemudian untuk SK pensiun BUP TMT 1 Agustus 2021 sejumlah 65 SK. (bsn)