Ketua DPRD Kabupaten Magelang Dan Pejabat Publik Jalani Pendataan Keluarga Di Rumah
BNews–MAGELANG– Proses pendataan keluarga tahun 2021 telah dimulai pada 1 April 2021 kemarin. Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, menerima tim pendataan di rumahnya Desa Candirejo Borobudur, Kamis (1/4/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Saryan mengatakan mendukung kegiatan Pendataan Keluarga 2021, dikarenakan manfaat positif akan dirasakan oleh masyarakat.
“Sesuai amanat UU nomor 16 tahun 1997 mengenai penyedia data sektoral (ps12). Artinya, setiap data yang dikumpulkan sesuai dengan tupoksi setiap lembaga untuk digunakan sebagai perencanaan sebuah pemerintahan dan pembangunan di suatu wilayah, untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sekretaris Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Dra Gunarti, yang melakukan pendataan langsung ke kediaman Ketua DPRD Kabupaten Magelang, mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pendataan ke Pejabat dan Tokoh di Kabupaten Magelang,. Antara lain yaitu Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Gus Yusuf, dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang.
Gunarti menerangkan, pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
“Pendataan Keluarga adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data kependudukan, keluarga berencana dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Dan dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan, 1 April sampai 31 Mei 2021,” imbuhnya.
Terdapat tiga indikator, sesuai Program Bangga Kencana, yaitu pembangunan keluarga, kependudukan kekuarga berencana; serta ditambah indikator stunting untuk penurunan angka kurang gizi masyarakat.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Pada 28 Januari 2021 Presiden tunjuk kepala BKKBN nasional sebagai ketua pelaksanaan stunting,” terang Gunarti.
Secara teknis Pengumpulan Data dengan menggunakan formulir F/I/PK/21. Pengolahan data dilakukan di tingkat kecamatan dengan memanfaatkan Balai Penyuluhan. Selain itu Pengumpulan Data juga dapat menggunakan Smartphone.
Data diinput langsung oleh kader dengan aplikasi berbasis smartphone. Optimalisasi pendataan dengan menggunakan smartphone meminimalisir pencetakan formulir dan biaya operasional pengolahan data.
“Petugas pendata terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, yakni Petugas Lini Lapangan KB dan Kader Keluarga Berencana terlatih. Yang berasal dari lingkungan RT/RW dimana keluarga tinggal,” jelas Gunarti.
Gunarti menambahkan, dengan sasaran pendataan Keluarga yaitu adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri; atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anak, atau ibu dan anak (UU 52 Tahun 2009).
“Dan Keluarga Khusus adalah adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya. Misalnya kakak dan adik tanpa orang tua, seorang kakek/nenek dan cucunya atau seorang diri,” pungkasnya. (*/bsn)