Kominfo : Platform OnlyFans Sudah Diblokir Lama

BNews–NASIONAL–  Terkait platform OnlyFans,  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan pihaknya sudah memblokir situs tersebut sejak satu dekade yang lalu.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa OnlyFans tidak bisa diakses oleh para pengguna internet yang berasal dari Indonesia.

“Kami telah melakukan pemutusan akses publik terhadap platform OnlyFans sejak tahun 2010,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dikutip detik.

OnlyFans disebut berdiri sejak 2016. Terkait hal tersebut, Kominfo menyebutkan bahwa mereka telah mengidentifikasi domain onlyfans.com dan telah masuk dalam situs yang diputus aksesnya sejak 2010.

“Sejak teridentifikasi, nama domain tersebut mengalami berbagai macam perubahan status nama domain, seperti IP Address maupun kepemilikan,” jelasnya,

Disampaikan oleh Dedy juga, Kominfo telah memblokir akses pengguna internet ke sejumlah platform yang berkaitan dengan OnlyFans tersebut.

“Juga pemutusan akses terhadap 10 situs terkait OnlyFans seperti pornonlyfans.com, onlyfansnudes.net, dan lainnya,” ungkapnya.

OnlyFans kembali menjadi perbincangan para netizen usai sosok bernama Dea diciduk polisi terkait kasus pornografi.

Pada dasarnya, OnlyFans memberikan kebebasan kepada para kreatornya untuk membagikan foto maupun video mereka kepada fans mereka. Berbeda dengan media sosial lainnya yang gratis, OnlyFans merupakan platform berbayar.

Untuk mengakses OnlyFans juga tidak sembarang orang, mereka harus berumur 18 tahun. Meski bebas, platform yang dibentuk sejak 2016 ini pun mengatur soal menampilkan konten ketelanjangan.

Selain Dea, Siskaeee juga harus berurusan dengan polisi karena menampilkan konten pornografi dan menyebarluaskannya di OnlyFans dan menurut hukum Indonesia itu melanggar perundang-undangan. (*)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: