Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Bantul Beserta Barang Bukti 8 Sepeda Motor
BNews–BANTUL– Komplotan spesialis curanmor berhasil dibekung jajaran Reskrim Polres Bantul. Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti curian.
apolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono dalam siaran persnya mengatakan ketujuh pelaku kini sudah kita tahan. “Saat kita amankan, barang bukti juga berhasil dibawa berupa satu sepeda onthel dan delapan sepeda motor yang diduga hasil curian,” katanya kemarin (26/6/2020).
Dia menyampaikan, ketujuh pelaku tersebut berasal dari tiga kelompok berbeda. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Bantul. Mereka ditangkap atas tindak kejahatan pencurian di tiga lokasi berbeda. Antara lain, Argorejo Sedayu, Jagalan Banguntapan dan Sorowajan Banguntapan.
Kapolres menambahkan ketujuh orang yang berhasil ditangkap merupakan para pemain lama. Tercatat sudah berulang kali mendapatkan hukuman atas perbuatan yang sama.
“Ketujuh orang yang kita tangkap, semuanya residivis. Kasus pencurian,” imbuhnya.
Menurut Wachyu, dalam melancarkan aksi pencurian, para pelaku memiliki modus operandi yang bermacam-macam. Ada yang mencuri dengan cara mencongkel jendela rumah, menggunakan kunci T dan ada juga yang membawa kabur sepeda motor teman sendiri.
Untuk kasus pencurian di Argorejo Sedayu, kata dia, ada empat tersangka yang berhasil diamankan yaitu Kriswandhono, 44, warga Sentolo, Kulonprogo, Sudaryanto, 46, warga Kasihan Bantul; M. Fahmi Rizal, 38, warga Gondomanan, Yogyakarta, dan Triyanto, 45, warga Gamping, Sleman.
DOWNLOAD MUSIK KEREN (KLIK DISINI)
Mereka melancarkan aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng (-) pada 20 Juni 2020 sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah jendela terbuka, para pelaku masuk ke dalam rumah kemudian membuka pintu, dan menggasak harta korban. Yakni berupa sepeda motor Mio nopol AB 4209 MX, sepeda onthel dan dua jaket.
Petugas yang saat itu menerima laporan pencurian, bergegas segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam kurun waktu dua hari, tepatnya tanggal 22 Juni, satu persatu dari para tersangka itu berhasil diamankan.
“Awalnya, kita tangkap Kriswandhono, di Sentolo Kulonprogo kemudian pelaku lainnya. Jadi, keempat pelaku kita tangkap di lokasi yang berbeda,” terang dia.
Adapun untuk kasus pencurian di Sorowajan Banguntapan, ada dua tersangka yang diamankan yaitu Angga Aditya, 22, warga Prambanan Klaten, dan Herman Fernando, 28, warga Malang, Jawa Timur.
Kronologi kejadian, diceritakan Kapolres, dua tersangka awalnya berboncengan mengendarai sepeda motor ke arah kota Yogyakarta.
Sesampainya di wilayah Banguntapan, tepatnya di sebelah indekost, keduanya berhenti di pinggir jalan. Satu tersangka kemudian masuk kedalam parkiran, dan menggeser sepeda motor untuk dibawa kabur.
Namun belum sempat dibawa kabur, tersangka kepergok oleh penjaga indekost kemudian diteriaki maling. Kontan saja, tersangka tak bisa berkutik dan akhirnya ditangkap warga. Sedangkan temannya, yang berada di pinggir jalan berhasil melarikan diri.
DOWNLOAD MUSIK KEREN (KLIK DISINI)
“Tersangka yang sempat melarikan diri, sudah berhasil kita tangkap,” ucap dia.
Kasus curanmor ketiga yang berhasil diungkap Polres Bantul, terjadi di Jogonalan Banguntapan. Dalam kasus tersebut, petugas menangkap satu tersangka, bernama Sugito (47) warga Umbulharjo, kota Yogyakarta.
Diceritakan, awal mula kejadian bermula ketika korban tertidur di pinggir jalan pada 9 Juni 2020 sekira pukul 23.00 WIB. Motor korban saat itu diparkir di sampingnya dalam keadaan kunci menggantung.
Saat itu, tersangka melintas dan mendapati korban sedang tertidur. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung membawa motor korban. Kemudian menggadaikannya.
Padahal antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. “Korban dan pelaku ini teman. Tapi korban tidak tahu, pelaku yang mengambil motor adalah temannya sendiri,” pungkasnya. (*/islh)