Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Konfrimasi Dan Pembayaran Denda Tilang Elektronik Secara Online, Ini Caranya

BNews–MAGELANG– Bagi para pengguna jalan raya memang harus benar-benar tertib berlalu lintas mulai saat ini. Pasalnya  ETLE atau tilang elektronik sudah diberlakukan serentak secara nasional pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.

Pada peluncurannya, sudah ada 244 kamera tilang elektronik terpasang yang terbagi ke 12 Polda, untuk mengawasi para pengendara di jalan raya.

Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan tilang elektronik ini canggih. Sehingga bisa menangkap tindak pelanggaran lalu lintas sampai kejahatan lalu lintas seperti kasus tabrak lari.

Sistem kerja tilang elektronik ini apabila ada yang tertangkap kamera ETLE telah melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pelaku akan diberikan surat konfirmasi.

Dimana surat itu akan dialamatkan ke Satuan Prosvost di masing-masing instansi dan akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos, e-mail, atau sms.

Pengendara yang terkena tilang elektronik juga harus membayar denda setelah mendapat surat konfirmasi tadi.

Untuk membayar denda tilang elektronik sendiri bisa dilakukan secara manual melalui Teller atau ATM bank, bisa juga dilakukan secara manual

Berikut ini cara Konfirmasi bayar denda tilang elektronik secara online:
  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/
  2. Masukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi atau NRKB
  3. Klik ‘Konfirmasi’ dan tinggal tunggu sistem memproses data
  4. Sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk disimpan dan ditunjukkan ke pihak bank

Bagi pengguna Bank BRI juga dapat melakukan proses bayar denda tilang elektronik ini secara online. Yaitu Internet Banking BRI, dengan cara sebagai berikut:

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Itu tadi langkah untuk konfirmasi bayar denda tilang elektronik secara online.

Ingat proses online ini hanya untuk konfirmasi dan mendapatkan kode BRIVA. Setelah mendapatkan kode BRIVA, pembayaran denda tilang elektronik tetap melalui bank yang dituju.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!