Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Konvoi Bawa Sajam Dan Aniaya Siswa Lain, Sejumlah Pelajar di Kota Magelang Ditangkap !!

Konvoi Bawa Sajam Dan Aniaya Siswa Lain, Sejumlah Pelajar di Kota Magelang Ditangkap !!

  • calendar_month Jum, 1 Des 2023

BNews-MAGELANG- Puluhan siswa atau pelajar SMK di Kota Magelang ditangkap polisi. Mereka melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam (sajam) sempat viral di media sosial pada hari Rabu, 29 November 2023 pukul 14.30 WIB.

Kejadian ini terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Wates, Magelang Utara dekat SMK Adipura Kota Magelang. Beberapa siswa bahkan melukai 2 (dua) orang dan korban-korban tersebut harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. dalam konferensi pers di Ruang PPKO Mapolres pada Kamis, 30 November 2023 sore. Turut mendampingi Kapolres adalah Waka Polres Magelang Kota, Kompol Budi Fajar Wisnugroho, Kasat Reskrim AKP Samsudin, dan Kapolsek Magelang Utara, Kompol Purwanto, S.H., M.M.

Kapolres Magelang Kota menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, Polres Magelang Kota melakukan identifikasi bersama dengan pihak sekolah SMK YK Kota Magelang. Pada pagi hari Kamis, 30 November 2023, Kasat Reskrim berhasil mengamankan 26 siswa yang terlibat dalam kejadian tersebut.

“Dari jumlah itu, lima siswa telah terbukti sebagai pelaku penganiayaan dan melukai dua korban. Siswa berinisial MAP, MKR, dan WSD merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial GSP, sedangkan siswa berinisial IM dan DP merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial BSEP. Saat ini kedua korban sedang dirawat di Rumah Sakit Tentara (RST) Dr. Soejono, Kota Magelang,” jelas AKBP Yolanda.

Para pelaku penganiayaan yang telah terbukti akan dikenai hukuman sesuai Pasal 170 KUHP, yang dapat mencapai hingga 7 tahun penjara.

“Dari kelima pelaku ini, hanya satu yang masih berusia di bawah umur. Siswa lainnya akan diberikan pembinaan. Polres Magelang Kota tidak melakukan penahanan karena mereka masih dalam usia sekolah, dan pihak sekolah dan orang tua bertanggung jawab atas mereka,” tambah AKBP Yolanda.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Selain pembinaan, masing-masing orang tua akan diminta untuk membuat pernyataan, sebagai bentuk efek jera; agar anak-anak tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut.

Kapolres Magelang Kota menyampaikan bahwa pihaknya telah sebelumnya mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejadian pelanggaran hukum.

“Oleh karena itu, kerjasama antara kepolisian, orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat diperlukan dalam hal ini,” tambah AKBP Yolanda.

Terkait dengan motif kejadian ini, Kapolres AKBP Yolanda mengungkapkan bahwa sebelum adanya penyerangan ini; para siswa telah melakukan tantangan berkelahi melalui media sosial. “Setelah kami periksa ponsel para siswa, ternyata terdapat ajakan untuk berkelahi dari siswa sekolah lain,” ungkapnya.

Dari siswa-siswa yang diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bilah celurit, 1 (satu) buah pedang; 1 (satu) batang bambu potongan sepanjang 70 cm, dan 1 (satu) buah helm. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less