Pria Ini Dianiaya Selingkuhan Istrinya Menggunakan Besi

BNews–NASIONAL-– Seorang pria bernama Sugeng, 41, mengalami babak belur sehingga harus dirawat di rumah sakit. Hal itu dikarenakan dianiaya oleh selingkuhan istrinya.

Sugeng yang merupakan Warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini dipukuli pelaku menggunakan besi beton eser.

Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono mengatakan, awalnya Sugeng menelepon Sumadi, 47, untuk meminjam uang Rp 1 juta. Sugeng dengan Sumadi sama-sama tinggal di Dusun Gempolpait, Desa Banjardowo.

Mereka memutuskan bertemu di utara makam Banjardowo pada Rabu (13/1) sekitar pukul 20.30 WIB. “Berdasarkan pengakuan pelaku (Sumadi), begitu bertemu, korban (Sugeng) terus emosi. Korban mendorong sampai sepeda motor pelaku terjatuh. Kemudian mereka cek-cok,” katanya. Dikutip detik.

Sejurus kemudian, lanjut Wilono, Sugeng akan memukul Sumadi menggunakan besi beton eser yang sudah dia bawa. Besi sepanjang 60 cm itu dibalut selang air warna hijau. Namun, Sumadi berhasil merebut besi tersebut menggunakan sarung yang dia bawa.

“Katanya pelaku, dia merebut besi cor yang dibungkus selang hijau. Keterangan pelaku yang bawa besi adalah korban,” terangnya.

Sumadi lantas memukulkan besi tersebut ke pinggang dan kepala Sugeng berulang kali. Akibatnya, korban menderita luka di kepala belakang, kepala sisi kiri, memar di pergelangan tangan kiri, jari manis tangan kiri patah, lecet di kaki kiri, memar di telinga kiri, serta kepala bagian atas memar dan berdarah. Dia harus dirawat di RSUD Jombang.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISIINI)

“Pelaku memukulkan besi itu ke pinggang, lalu kepala korban. Tangannya kena karena melindungi kepalanya, kepalanya disikati terus. Keterangan pelaku hanya lima kali, tapi tidak mungkin. Lebih dari lima kali,” ungkap Wilono.

Beruntung penganiayaan tersebut berhasil dilerai warga setempat. Polisi meringkus Sumadi setelah menerima informasi dari masyarakat.

Akibat ulahnya, Sumadi disangka dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegas Wilono.

Wilono menjelaskan, pihaknya tentu saja tidak mau percaya begitu saja dengan pengakuan Sumadi. Penyidik akan melakukan pengecekan dengan meminta keterangan dari korban dan saksi lainnya.

“Kami belum cross check ke korban karena sedang dirawat di rumah sakit. Kondisinya sadar, tapi kami belum berani meminta keterangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Sumadi ternyata pernah berselingkuh dengan istri korban berinisial SH (30). Sumadi dan SH diamankan warga ke rumah Kepala Dusun Gempolpait karena kepergok selingkuh sekitar satu bulan yang lalu.

“Awalnya kan pelaku dengan istri korban pernah diamankan massa karena berselingkuh. Kemudian didenda Rp 20 juta. Mungkin itu menjadi pemicunya,” tandas Wilono. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: